Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat
Ketua tim hukum Kms H Abdul Halim, Jan S Maringka menilai vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino terlalu cepat
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ketua tim hukum Kms H Abdul Halim, Jan S Maringka menilai vonis majelis hakim PN Palembang terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino Jambi tidak sesuai fakta-fakta dalam proses persidangan.
Selain itu proses dari penuntutan oleh JPU hingga pledoi, replik, duplik dan putusan terbilang cepat. Sehingga ruang pertimbangan bagi pledoi terdakwa cukup sempit.
Kedua terdakwa divonis selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim.
"Proses sidang yang begitu cepat ini, kami rasa hakim tidak memberikan ruang terhadap pledoi secara berimbang. Ini hanya legalitas, ada atau tidaknya pembelaan terdakwa, karena putusan itu sudah disiapkan. Proses sidang ini kami rasa hanya formalitas agar kedua terdakwa terbukti bersalah karena dari tuntutan 2 tahun, vonisnya hanya 1,4 tahun, yakni dua pertiga dari tuntutan jaksa," ujar Jan Maringka, Sabtu (23/8/2025).
Mantan Jam Intel Kejagung RI 2017-2020 ini menjelaskan, dalam perkara Amin Mansur dan Yudi Herzandi, baik dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa, kliennya Kms H Abdul Halim Ali, disebut seharusnya menerima ganti rugi uang atas pengadaan lahan tol sekitar Rp 14 miliar lebih.
Baca juga: Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali
Tapi faktanya sampai saat ini kliennya tidak mengajukan apalagi sampai menerima ganti rugi satu rupiah pun dari negara.
"Dalam posisi ini, jelas klien kami malah memberikan keuntungan bagi negara dalam pembebasan lahan tol. Lahan ini sudah dikuasai Bapak H Halim melalui PT SMB 30 tahun lebih, dan kepemilikan serta legalitas lahan ini jelas," katanya.
Ia melihat kasus ini aneh karena korupsi tanpa kerugian keuangan negara di dalamnya, dan tuduhan pemalsuan dari surat keterangan yang dibuat sendiri.
Kasus ini bermula dari dugaan Kejaksaan tentang pemalsuan administrasi berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol.
Panitia Pengadaan Pemerintah menyebut sebagian lahan dan kebun Kms H Abdul Halim Ali adalah tanah negara. Tapi hal itu tak pernah terbukti dalam persidangan.
"SPPF itu bagian prosedur administrasi yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Jadi, justru Kms H Abdul Halim Ali mengikuti aturan yang berlaku dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Persoalan klaim tanah negara muncul akibat perbedaan peta administrasi BPN dengan kondisi faktual di lapangan. Ini masalah teknis semata dan bukan tindak pidana," jelasnya.
Ia menambahkan, tanah yang disebut bermasalah, yakni NUB 2574 dan NUB 2577 di Desa Simpang Tungkal serta NUB 2316 dan NUB 2317 di Desa Peninggalan, sejatinya berada di dalam areal kebun PT SMB.
Bahkan sebagian besar sudah dilepaskan dari kawasan hutan sejak 1993 dan 1996 melalui SK Menteri Kehutanan.
Apalagi menurutnya, Kemenhut sudah menegaskan kalau PT SMB tidak termasuk perusahaan bermasalah di kawasan hutan sesuai SK Kemenhut 36/2025.
Sehingga ia menilai jaksa juga keliru ketika menyusun dakwaan.
"Jaksa telah keliru mendasarkan dakwaan pada pernyataan BPN semata, karena dalam perkebunan juga ada hak pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Ijin pembibitan dari Kementerian Pertanian," ujarnya.
Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara selurus-lurusnya dan memohon dukungan masyarakat.
"Semoga perkara ini bisa sama-sama kita luruskan dan mohon dukungan dan doa warga masyarakat agar H Halim senantiasa diberikan kekuatan dalam menghadapi ujian berat," tutupnya.
Vonis Kedua Terdakwa
Sebelumnya majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, Jumat (15/8/2025).
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 9 Jo Pasal 15 UU Tipikor. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan (Yudi Herzandi).
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat dengan memalsukan dokumen dalam proses pembebasan lahan tol Betung-Tempino.
Dari perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan kerugian negara, hal itu dituangkan ke dalam hal yang meringankan kedua terdakwa.
Kendati demikian, terdakwa tetap layak dihukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam hal Pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah, tidak ada kerugian negara dan uang yang diterima terdakwa, serta terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut Amin Mansur dan Yudi Herzandi menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa penuntut umum Kejari Muba menyatakan banding.
Setelah divonisnya dua terdakwa ini.
Berarti masih tersisa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas Haji Halim yang belum disidang karena sakit.
Terbongkarnya Kasus
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi ini terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Betung-Tempino Jambi.
Berdasarkan keterangan kontraktor program tersebut sudah sejak tahun 2014.
"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025).
Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.
Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah milik negara.
"Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA. HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,"ungkapnya.
Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.
Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain.
"Kemudian modus AM (Amin Mansyur) dipercaya oleh HA (Haji Alim) untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara,"tambahnya.
AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba.
Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya. Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan,"ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim |
![]() |
---|
Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Banding, Terdakwa Mikir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.