Berita Viral

Sosok Nasim Khan, Anggota DPR Minta KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok, Harta Capai Rp30 M

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan usulkan PT KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok, atau jadi smoking area

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/fraksipkb
USULKAN GERBONG KHUSUS MEROKOK- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan usulkan PT KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok, atau jadi smoking area 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan agar PT KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok, atau menjadi smoking area di kereta api jarak jauh. 

Usulan tersebut disampaikan Nasim Khan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin beserta jajaran.

Sosoknya pun kini disorot karena meyakini bahwa penyediaan gerbong khusus area merokok tersebut akan menguntungkan PT KAI.

Baca juga: Klarifikasi Adies Kadir Wakil Ketua DPR Usai Ngaku Dapat Tunjangan Beras Rp12 Juta, Cuma Rp200 Ribu

Ir. H. M. Nasim Khan, politisi dari PKB sekaligus anggota Komisi V
USULKAN GERBONG KHUSUS ROKOK- Ir. H. M. Nasim Khan, politisi dari PKB sekaligus anggota Komisi VI fraksi PKB DPR RI.

Sosok Nasim Khan

Mengutip dpr.go.id, Nasim Khan merupakan politisi asal Situbondo.

Ia lahir di Situbondo pada 10 Juni 1975.

Pendidikan dasar hingga menengahnya ia tempuh di kota kelahirannya.

Pada tahun 1993, Nasim berangkat ke Malang untuk berkuliah di ITN Malang.

Nasim Khan sudah aktif berorganisasi sejak kuliah.

Ia bergabung dalam Himpunan & Senat ITN Malang sebagai Korbid pada tahun 1994-1998.

Di waktu yang bersamaan, Nasim juga mengikuti Forum Komunikasi Mahasiswa Malang.

Nasim juga bukan tipe seseorang yang lupa akan alumninya.

Terbukti, ia bergabung dengan Ikatan Alumni SMPN 1 Situbono, SMA 2 Situbondo, hingga Ikatan Alumni ITN.

Ia mengawali kariernya bekerja di Telkomsel (2000–2001).

Baca juga: Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta

Kemudian berlanjut di PT. Guna Inti Permata (2003–2005), Gems Reseth International (2012–2013), dan NF Gems & Jewellry (2010–sekarang).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved