Berita Palembang

Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar

Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
GAJI DPRD SUMSEL - Suasana Rapat Paripurna di DPRD Sumsel Beberapa Waktu yang Lalu. Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ramai diperbincangkan publik tampaknya tidak berlaku bagi DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hingga saat ini, belum ada petunjuk atau kebijakan resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur penyesuaian penghasilan bagi para wakil rakyat di daerah, termasuk di Sumatra Selatan.

Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumsel yang dimintai keterangan mengungkapkan harapan mereka agar ada penyesuaian penghasilan. Namun, mereka menyadari bahwa kewenangan untuk menaikkan gaji berada di tangan pemerintah pusat.

"Belum ada informasi jika di DPRD Sumsel juga akan naik. Biasanya, ini hanya berlaku di pusat karena mereka yang membuat kebijakan," ujar salah satu pimpinan DPRD Sumsel yang meminta namanya dirahasiakan.

Hal serupa juga disampaikan oleh seorang pimpinan komisi di DPRD Sumsel.

"Kami memang berharap ada kenaikan, tetapi sepertinya tidak ada. Sebab, semua urusan keuangan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berada di bawah wewenang Kementerian Dalam Negeri," paparnya.

Uniknya, di tingkat DPRD Kota Palembang, beberapa anggota dewan justru mengaku mengalami penurunan penghasilan.

"Belum ada kenaikan, malahan penghasilan kami selama ini mengalami penurunan dari yang biasanya sekitar Rp42 juta per bulan. Sekarang berkurang Rp12 juta sampai Rp15 juta," beber salah satu anggota dewan.

Ia menambahkan, penurunan ini disebabkan oleh adanya pemotongan pada tunjangan rumah dan transportasi, yang kini masing-masing hanya sebesar Rp5 juta per bulan, turun signifikan dari yang sebelumnya di atas Rp10 juta.

Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumsel dan Perbedaan dengan Pimpinan Dewan

Pihak Sekretariat DPRD Sumsel melalui Sekretaris DPRD Aprizal dan Kepala Bagian Keuangan Hadi memastikan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat mengenai kenaikan penghasilan bagi anggota DPRD Sumsel.

Dengan demikian, jumlah penghasilan yang mereka terima setiap bulannya masih sama seperti periode sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian penghasilan kotor rata-rata anggota DPRD Sumsel periode 2024–2029 yang mencapai Rp52.190.626 per bulan.

Namun, total penghasilan kotor tersebut belum termasuk potongan wajib, seperti pajak PPh 21 dan potongan lain yang totalnya mencapai Rp7.965.489. Dengan demikian, penghasilan bersih yang diterima oleh setiap anggota DPRD Sumsel adalah sekitar Rp44.225.135 per bulan.

Perlu dicatat, ada perbedaan penghasilan antara anggota biasa dengan pimpinan DPRD (Ketua dan tiga Wakil Ketua). Penghasilan bersih pimpinan DPRD justru lebih kecil karena mereka tidak lagi menerima tunjangan perumahan dan transportasi. Sebagai gantinya, mereka mendapat fasilitas mobil dan rumah dinas. Meski demikian, uang representasi yang diterima ketua penuh 100 persen (Rp3 juta), sedangkan tiga wakil ketua menerima 80 % .

Selain itu, para wakil rakyat juga mendapat tambahan anggaran dana reses sebesar Rp150 juta setiap empat bulan sekali untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ada pula uang saku yang bervariasi untuk setiap kunjungan kerja ke luar daerah yang rutin dilakukan setiap minggu.(arf)

Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumsel per Bulan

Pendapatan (Bruto)

Item Penghasilan    Jumlah (Rp)
Uang Representasi    2.250.000
Tunjangan Keluarga    270.000
Tunjangan Jabatan    3.262.500
Tunjangan Beras    217.260
Uang Paket    225.000
Tunjangan Badan Anggaran    130.500
Tunjangan Komisi    130.500
Tunjangan Khusus/PPh    972.854
Tunjangan Transportasi    13.000.000
Tunjangan Perumahan    11.000.000
Tunjangan Komunikasi Intensif    20.732.000
Total Pendapatan Bruto    52.190.626

Potongan (Pajak dan Iuran)

Item Potongan    Jumlah (Rp)
BPJS    57.825
Yamarti    225.000
PPh (Tunjangan Khusus)    972.854
Pajak Tunjangan Transportasi (PPh 7,5 % )    1.950.000
Pajak Tunjangan Perumahan (PPh 7,5 % )    1.650.000
Pajak Tunjangan Komunikasi (PPh 7,5 % )    3.209.800
Total Potongan  7.965.489

Total Penghasilan Bersih

Berdasarkan rincian di atas, penghasilan bersih yang diterima oleh setiap anggota DPRD Sumsel per bulan adalah Rp44.225.137.

Perlu diperhatikan bahwa ada selisih Rp2 dari total yang Anda berikan sebelumnya. Hal ini mungkin disebabkan oleh pembulatan dalam perhitungan. Namun, data yang disajikan di atas sudah terstruktur dan mudah untuk dipahami.

Baca juga: Wagub Cik Ujang Hadiri Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Sumsel 2024-2029

Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD OKU Timur, Total Capai Rp 26 Juta Hingga Rp 35 Juta Perbulan

Pengamat Sebut Gaji Pokok Kecil tapi Tunjangan Besar

Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah menjadi sorotan publik. Isu yang beredar menyebutkan gaji mereka mencapai Rp3 juta per hari atau nyaris Rp100 juta per bulan jika ditambah dengan berbagai tunjangan.

Persepsi masyarakat tentang gaji anggota DPR dan DPRD yang besar selama ini muncul karena minimnya transparansi penghasilan mereka.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Muhammad Husni Tamrin, angkat bicara.

“Inti polemik bukan pada gaji pokok, melainkan desain paket pendapatan. Gaji pokok anggota DPR tetap sekitar Rp4,2 juta per bulan berdasarkan PP 75/2000, tetapi penerimaan bersih bulanan bisa mencapai sekitar Rp69–70 juta di luar tunjangan rumah,” kata Husni pada Rabu (20/8/2025).

Menurut Husni, setiap anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah jabatan yang sudah tidak ada.

“Kombinasi inilah yang memicu persepsi gaji besar. Oleh karena itu, penataannya harus menekankan transparansi yang rinci per anggota, audit independen, plafon biaya yang ketat, dan pendekatan gaji bersih yang sederhana agar akuntabel terhadap kondisi fiskal,” jelasnya.

Selain itu, Husni juga menyoroti iuran partai yang wajib dibayar legislator dengan jumlah cukup besar, seperti yang diterapkan Partai Golkar sebesar Rp12 juta per bulan. Ia menekankan perlunya transparansi iuran ini agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Husni menambahkan bahwa secara regional, paket kompensasi di Indonesia tidaklah anomali. Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga menerapkan transparansi penghasilan bagi wakil rakyat mereka. Malaysia memberikan tunjangan tetap RM25.700 per bulan, sementara Singapura sekitar S$192.500 per tahun untuk anggota parlemen.

Namun, perbandingan ini bukan pembenaran. Menurut Husni, yang menentukan legitimasi adalah mutu tata kelola.

“Singkatnya, setiap penyesuaian paket pendapatan DPR belum layak disetujui sebelum ada audit independen, slip penerimaan per anggota dipublikasikan, larangan fasilitas ganda, plafon biaya yang ketat, dan keterkaitan langsung dengan indikator kinerja yang terukur. Tolok ukur regional bukanlah pembenaran, karena yang diuji publik adalah mutu tata kelola, bukan nominal,” tegasnya.

Husni melanjutkan, selama iuran partai tidak transparan, risiko moral hazard akan tetap tinggi karena biaya politik cenderung ditutup melalui APBN.

“Sistem gaji tunggal yang bersih (clean wage) ditambah transparansi penuh dan pengukuran kinerja adalah syarat minimum jika DPR serius menjaga legitimasi,” tukasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved