Berita Nasional

Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ

Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dijatuhkan

KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo (rompi oranye), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang juga kakak kandungnya, bersama penasehat hukumnya, Rofian, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Ia divonis mati dan akan menyumbangkan organ tubuh ke orang yang membutuhkan. 

Setelah divonis hukuman mati, Yusa mengaku menyesali perbutannya.

Ia pun ingin menebus rasa bersalah itu dengan mendonorkan orang tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup.

Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ.

Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ atau jaringan tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan.

"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya."

"Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," ujarnya setelah sidang, Rabu siang, dikutip dari TribunJatim.com.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada keluarga korban, utamanya pada keponakannya yang selamat dari peristiwa tragis tersebut.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri: Yusa Divonis Mati, Donorkan Organ Tebus Rasa Bersalah, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved