Pembunuhan Wanita di Purwakarta

Suami Dea Bantah ART Bunuh Istrinya Karena Gaji Rp500 Ribu Tak Dibayar, Akui Sepakat Dibuatkan Usaha

Fery Riyana (38) suami Dea Permata(27), bantah pembunuhan istrinya oleh pembantunya, Ade Mulyana (26) karena gaji tak dibayar, sepakat diupah makan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dok. Fery Riyana
ISTRI DIBUNUH MAJIKAN- Fery Riyana bersama istrinya Dea Permata Karisma. Fery Riyana bantah pembunuhan istrinya oleh pembantunya, Ade Mulyana (26) karena gaji tak dibayar, sepakat sejak awal diupah makan 

"Kalau ada bazar atau event, untuk ngangkut-ngangkut barang-barang itu Ade Muliana ini, jadi orang dekat aja, ketika jualan kita kasih fee untuk penghasilan Muliana," tandasnya.

Penjelasan Polisi

Sebelumnya, polisi mengungkapkan pelaku Ade Mulyana tercatat sebagai asisten rumah tangga (ART) tega membunuh Dea lantaran sakit hati gaji tak kunjung dibayar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melansir dari Tribunjabar.com, Kamis (14/8/2025).

Anom menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada pukul 11.30.

Saat itu hanya korban dan pelaku yang berada di rumah.

Baca juga: Motif Brutal Pembunuhan Dea di Purwakarta Akhirnya Terungkap, Ade Sang ART Sakit Hati dan Emosi

Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi.

"Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku lalu mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban," ujar Anom.

Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan. Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya.

‎Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku membuang barang bukti seperti ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka, serta sejumlah barang lainnya di drainase wilayah Waduk Jatiluhur.

Menurut Anom, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji tidak kunjung dibayarkan oleh korban.

‎Saat ditanya mengenai adanya motif asmara dan tindakan asusila, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.

‎"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," ucapnya.

Anom menyebut ‎modus operandi pelaku terbilang brutal. 
Pelaku memukul kepala korban berkali-kali menggunakan palu dan menghantam bagian mulut korban dengan gagang palu.

‎Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.

‎Atas perbuatannya Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres memastikan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembunuhan ini direncanakan sebelumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved