Kades di Lahat Dinonaktifkan
Nasib 13 Kades di Lahat yang Positif Narkoba Saat Tes Urine, Dinonaktifkan dan Jalani Rehabilitasi
Terkait sanksi 13 kades tersebut, Zubhan menjelaskan, dari aturan yang ada, pemberian sanksi tetap ada tahapannya.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Setelah diketahui positif narkoba pasca mengikuti tes urine, 14 kepala desa di Kabupaten Lahat, Sumsel yang akan diberhentikan sementara dan digantikan Penjabat (Pj) oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan dan mekanisme pemberian sanksi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, Zubhan Awali mengatakan, sebelumnya ada 14 kades yang positif narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat Kamis (07/08/2025).
Hanya saja, dari 14 kades tersebut, satu diantaranya dianggap tidak terlibat narkoba, karena saat tes urine, yang bersangkutan tengah mengkonsumsi obat yang berasal dari resep dokter salah satu rumah sakit di Palembang.
"Ya awalnya 14, tapi setelah dilakukan pemeriksaan ulang hanya 13. Karena satu kades dianggap negatif, karena saat itu yang bersangkutan tengah dalam mengkonsumsi obat resep dokter. Setelah di tes tanpa konsumsi obat tersebut, ternyata negatif," ujar Zubhan, Jumat (15/8/2025).
Terkait sanksi 13 kades tersebut, Zubhan menjelaskan, dari aturan yang ada, pemberian sanksi tetap ada tahapannya.
Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa pemberhentian sementara dan sanksi berat berupa pemberhentian definitif.
"Kita lihat dahulu hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Lahat. Karena kita juga tengah mengkoordinasikan tempat 13 kades tersebut jika direhab. Apakah di BNN atau di tempat lain," jelasnya.
Zubhan menyebut, langkah tegas yang diambil Bupati Lahat tersebut, harus jadi peringatan untuk seluruh kades di Kabupaten Lahat.
Dimana, sangat penting kades tidak menyentuh atau bahkan sampai ketergantungan narkoba.
Selain agar bisa menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik, juga mencegah potensi akan penyelewengan dana desa.
"Sanksi pemberhentian sementara itu, berlaku jika 13 kades tersebut mulai direhab. kita tunggu dahulu keputusannya, apakah akan direhab di BNN atau ke tempat lain. Artinya untuk saat ini, 13 kades tersebut masih aktif menjabat," terang Zubhan.
Baca juga: 14 Kepala Desa di Lahat Dinonaktifkan, Positif Pakai Narkoba Saat Tes Urine
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Ogan Ilir Curi Uang Agen BRILink Rp 78 Juta, Aksi Terekam CCTV
Sebelumnya, Bupati Lahat menyatakan, 14 orang kepala desa positif narkoba hasil tes urine, akan diberhentikan sementara dan digantikan Penjabat (Pj), selama enam bulan sebagai masa pembinaan.
Menurut Bursah, saat ini narkoba sudah berada di halaman rumah dan mengancam semua lapisan masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak bersatu memberantasnya.
“Kita mulai dari kadesnya dahulu. Nanti selama enam bulan pemberhentian sementara, minimal ada perbaikan. Kalau membaik, kita kembalikan jabatannya, kalau tidak membaik, langsung diberhentikan,” tegas Bursah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.