Kantor PUTR Pagar Alam Digeledah Kejari
Kantor PUTR Pagar Alam Digeledah Terkait Peningkatan Bahu Jalan, Kejari Amankan Satu Boks Berkas
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam membawa satu boks besar berisi berkas setelah menggeledah Kantor PUTR Pagar Alam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam membawa satu boks besar berisi berkas setelah menggeledah Kantor Pekerjaan Umum dan Tara Ruang (PUTR) Pagar Alam, Jumat (15/8/2025).
Pengeledahan ini terkait perkara Peningkatan Bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara yang menyebabkan kerugian negara Rp716.000.000.
Pengeledahan oleh tim penyidik Kejari difokuskan di Bidang Bina Marga (BM) sebagai pelaksana pekerjaan perkara tersebut.
Diketahui pekerjaan tersebut dikerjakan tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam M Hasan Pakaja SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pramono SH MH membenarkan pengeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Geledah Kantor Dinas PUTR Pagar Alam, Sejumlah Dokumen Diperiksa
Dengan perkara Peningkatan Bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara tahun anggaran 2023.
"Ya harini kita lakukan pengeledahan terkait perkara peningkatan bahu jalan sireun di
Kelurahan Bumi Agung. Tahapan Pengeledahan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur hukum acara," katanya.
Kata Kajari, pengeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti berupa data-data, dokumen dan alat pendukung lainya guna mendukung pembuktian kami di tahap penyidikan dan tahap penuntutan nanti.
"Dokumen atau data yang kita sita sebanyak satu boks dan ini masih dalam tahap pengumpulan jadi belum dapat kami pastikan data dan dokumen yang berhasil tim kami sita hari nanti," ujarnya.
Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara Peningkatan Bahu Jalan sireun Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara ini yaitu Rp716.000.000.
"Angka kerugian negara dari perkara ini sudah dari hasil pemeriksaan BPK," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.