Keluarga Tewas di Kediri

Sosok Yusa, Pembunuh Kakaknya Sekeluarga di Kediri Divonis Mati, Donorkan Organ Tubuh Tebus Salah

Mengenal sosok Yusa Cahyo Utomo, pembunuh satu keluarga di Kediri divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunMataraman.com/Isya Anshori
YUSA MENYESAL - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan 

Selain itu, Yusa juga memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya yang belum dilunasi.

"Dari keterangan pelaku, ia mempunyai utang Rp 12 juta di koperasi wilayah Lamongan," kata Endra pada Kamis (12/12/2024).

Endra menambahkan, Yusa diketahui tidak memiliki aset atau pekerjaan tetap. Untuk itu ia merasa terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk. 

Penolakan Meminjam Uang

Yusa sebelumnya datang ke rumah kakaknya pada Minggu (11/12/2024) untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak karena utang yang belum dilunasi.

Penolakan ini memicu rasa sakit hati yang mendalam bagi Yusa.

"Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan," jelas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved