HUT 80 RI

Pedoman dan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 Resmi Kemendikdasmen

HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu diadakan upacara bendera bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap negara. 

|
Editor: Abu Hurairah
Pemprov Sumsel
TIM PASKIBRAKA SUMSEL - Sebanyak 50 putra-putri terbaik dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi telah dikukuhkan Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung. Pedoman dan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 Resmi Kemendikdasmen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2025 selalu diadakan upacara bendera bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap negara. 

Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan pedoman peringatan HUT ke-80 RI. 

Pedoman tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan upacara bendera. 

Pedoman umum untuk pelaksanaan upacara bendera dapat diikuti oleh masyarakat diberbagai tempat. 

Mulai dari persiapan, meliputi tanggal dan waktu, tempat pelaksanaan, petugas hingga perlengkapan serta susunan upacara. 

Pedoman upacara ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta menumbuhkan rasa kebanggaan dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia.

Isi Pedoman Selengkapnya sebagai berikut:

Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 hal Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diatur sebagai berikut.

a. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan IIUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

1) Penyelenggara upacara bendera adalah kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan;

2) Pembina upacara adalah Menteri Dasar dan Menengah dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara;

3) Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan;

4) Peserta upacara hadir secara luring terdiri perwakilan pegawai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan dengan masing-masing terdiri dari 3 (tiga) peleton, tiap peleton berjumlah 41 (empat puluh satu) orang mengenakan pakaian Wastra Nusantara.

b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, Upacara Bendera Peringatan IIUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2025, dengan ketentuan:

1) Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 Waktu setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved