HUT 80 RI

Pedoman dan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 Resmi Kemendikdasmen

HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu diadakan upacara bendera bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap negara. 

|
Editor: Abu Hurairah
Pemprov Sumsel
TIM PASKIBRAKA SUMSEL - Sebanyak 50 putra-putri terbaik dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi telah dikukuhkan Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung. Pedoman dan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2025 Resmi Kemendikdasmen 

2) Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan Wastra Nusantara;

3) Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara.

C. Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara:
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara,
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Pembacaan doa;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

3. Pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;

b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

4. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

5. Pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB dan 14.30 WIB, seluruh instansi pemerintah, swasta dan masyarakat dihimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

6. Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 segenap masyarakat dihimbau untuk:

a. Mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB dan pukul 16.00 s.d. 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta;

b. Menyaksikan dan meramaikan secara langsung acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2025, mulai pukul 19.30 WIB dengan rute Monas J. M.H. Thamrin - Bundaran Hotel Indonesia - Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta.

Baca juga: Jadwal Bidar Palembang Saat HUT RI, Kendaraan Dilarang Setop di Jembatan Ampera, Musi IV dan Musi VI

Baca juga: Daftar 50 Nama Anggota Paskibaraka Tingkat Sumsel, Akan Kibarkan Bendera HUT ke-80 RI di Griya Agung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved