TNI Tewas Dianiaya Senior
Menguak Dalang Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Perwira TNI Diduga Biarkan Bawahan Lakukan Kekerasan
Terungkap dalang kasus penganiyaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas. Prada Lucky dianiaya senior dengan alasan pembinaan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Perwira Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan
Selain itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebutkan ada perwira yang terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.
Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Kendati begitu, perwira tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
"Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," ujar Wahyu. Dikutip Kompas.com
Namun, Wahyu enggan membeberkan identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
Ia mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," ujar Wahyu.
Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
"Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.
'Siapapun Diusut, Tidak Pandang Bulu', Pangdam IX/Udayana Tegas Usut Kasus Tewasnya Prada Lucky |
![]() |
---|
Inilah Kondisi Terkini Teman Prada Lucky yang Ikut Dianiaya Senior, Sempat Tidur di Lantai |
![]() |
---|
Siapa Perwira Disebut Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan Hingga Prada Lucky Tewas? Terancam Sanksi |
![]() |
---|
PROFIL Letkol Inf Justik Handinata Sempat Larang Bawahan Siksa Prada Lucky, Perintah Dilanggar |
![]() |
---|
Ada Oknum Berupaya Intimidasi, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Keluarga Prada Lucky & Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.