TNI Tewas Dianiaya Senior

Ibu Persit Minta Maaf Usai Dicari Serma Christian Diduga Berkomentar Negatif Kematian Prada Lucky

Pemilik akun Nafa Arshana hina Prada Lucky Namo mempunyai kelainan seksual menyimpang berujung tewas dianiaya seniornya kini muncul menyampaikan maaf

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/jurnalmiliter
PERMINTAAN MAAF- Pemilik akun Nafa Arshana hina Prada Lucky Namo mempunyai kelainan seksual menyimpang berujung tewas dianiaya seniornya kini muncul menyampaikan maaf 

Ia menegaskan pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi sampai mengakibatkan kematian.

"Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Wahyu.

20 Prajurit Jadi Tersangka

 Kasus Tewasnya Prada Lucky Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, termasuk satu perwira.

Mereka diperiksa intensif oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana, dan proses hukum akan berlanjut dengan rekonstruksi kasus. 

"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," jelas Piek.

Ia juga berencana melaporkan perkembangan kasus ini kepada Panglima TNI dan KSAD.

Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik 

Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:

  1. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
  2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  3. Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  4. Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer 
  5. Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer

 "Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.

Diketahui, Prada Lucky Namo menjadi korban kekerasan yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo. 

Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 11.23 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari sejak Sabtu, 2 Agustus 2025.

Prada Lucky mengalami luka disekujur tubuhnya akibat diduga dianiaya oleh puluhan seniornya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved