Berita OKU Timur

16 Tahun Jadi Honorer di OKU Timur, Saipul Kini Hanya Berharap Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Meski pengabdiannya sudah menginjak 16 tahun, hingga kini ia belum juga mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
NASIB HONORER -- Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur, Selasa (12/08/2025). 16 Tahun Jadi Honorer di OKU Timur, Saipul Kini Hanya Berharap Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu. 

“Yang penting ada kejelasan. Setelah sekian lama mengabdi, tentu kami berharap ada kepastian status,” tambahnya.

Kedua honorer ini hanyalah sebagian kecil dari ratusan bahkan ribuan tenaga honorer di OKU Timur yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri.

Mereka terus menaruh harapan agar pemerintah memberikan solusi yang lebih berpihak, agar pengabdian panjang mereka tak berhenti hanya sebagai catatan waktu, tapi juga menjadi pintu menuju kepastian hidup.

Data dan Kebijakan, Memetakan Pilihan Terdepan Honorer OKU Timur

Baca juga: Honorer R4 di Banyuasin Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Harus Siap Jalani Seleksi Ketat

Baca juga: Pemkab Lahat Usulkan 2.905 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Tak Ada Arahan Rekrutmen CASN dan PPPK

Menurut BKPSDM OKU Timur, terdapat 4.257 honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024.

Dari jumlah tersebut, 3.426 orang termasuk dalam kategori R3 (terdata di BKN), sementara 831 orang berada di kategori R4 dan R5 (tidak terdata), namun masih mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

Pemerintah daerah merespons dengan menyiapkan skema PPPK paruh waktu mulai 2026, yang akan diangkat secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal ini sesuai dengan arahan pusat yang mewajibkan pengangkatan honorer kategori R3 sebagai PPPK paruh waktu .

Menurut kebijakan nasional, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN dan mengikuti seleksi tetapi tidak lolos.

Skema ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan status, termasuk hak serta kewajiban, melalui keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved