PPG

Jawaban: Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? PPG 2025

Artikel berikut memuat Jawaban: Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? PPG 2025.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Kunci jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3 PPG 2025. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Pertanyaan di ruang GTK dan harus dijawab guru peserta PPG 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Jawaban: Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? PPG 2025. Silakan disimak. 

Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, adalah salah satu soal Latihan Pemahaman Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3
Kode Etik Guru.

Soal ada pada platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan harus dijawab guru peserta pelatihan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. 

Berikut ini selengkapnya soal dan kunci jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3 PPG 2025. 

________

Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air

B. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab

C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi

D. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

E. Menegakkan prinsip keadilan, keberagam, toleransi, fasilitatif 

Jawaban: 

D. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi


Pembahasan: 

Mengutip laman online intisari, secara garis besar,tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 tahun 2024 adalah mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi

Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved