Korupsi Disperindag PALI

Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Disperindag PALI Segera Disidang

Tim penyidik Kejari PALI menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Disperindag PALI yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar.

Dokumentasi Kejari Pali
KORUPSI DISPERINDAG PALI -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri PALI saat menyerahkan dua tersangka, BD (Baju orange pakai kacamata) dan MB, beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di Disperindag Kabupaten PALI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Jumat (9/8/2025). 

Ridho menegaskan pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan secepatnya.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, di mana seluruh bukti dan keterangan saksi akan dibuka secara terbuka.

“Kami berharap proses persidangan nanti bisa memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan anggaran negara harus transparan dan akuntabel,” kata Rido.

Dengan berkas yang sudah lengkap, kini masyarakat menunggu jalannya persidangan yang dipastikan akan mengungkap detail peran kedua tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved