KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Minta Fee 8 Persen Bangun RSUD

Kasus ini berkaitan dengan pemenangan satu perusahaan swasta dalam lelang pengerjaan pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
ABDUL AZIS TERSANGKA KORUPSI - KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari. 

“Selain itu, Saudara DK (Deddy Karnady) juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD (Ageng Dermanto) kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata Asep Guntur Rahayu.

“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.

Deddy Karnady dari PT PCP kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan ke Ageng Dermanto.

Ageng Dermanto kemudian menyerahkan uang itu kepada Yasin selaku staf Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” kata Asep.

Deddy Karnady juga menarik Rp200 juta, diserahkan kepada Ageng Dermanto.

PT PCP juga menarik cek sebesar Rp3,3 miliar.

“Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” papar Asep.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman, dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved