Berita Banyuasin

Ribut Hingga Berakhir Pembunuhan Mahasiswa di Banyuasin, Pemuda di Muba Kini Ditangkap Polisi

Pelaku adalah RS (28), diamankan anggota Polsek Talang Kelapa saat berada di rumahnya di Dusun 1 Desa Petaling Muba, Sumsel.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI MAYAT - Ribut Hingga Berakhir Pembunuhan Mahasiswa di Banyuasin, Pemuda di Muba Kini Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN -  Pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal, ditangkap anggota Polsek Talang Kelapa.

Pelaku adalah RS (28), diamankan anggota Polsek Talang Kelapa saat berada di rumahnya di Dusun 1 Desa Petaling Muba, Sumsel.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan menuturkan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapat laporan bila pelaku berada di rumahnya.

 "Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai perkelahian yang menewaskan seorang mahasiswa di diseberang kedai tuak milik Wono yang berada di Desa Pangkalan Benteng, Minggu (3/8/2025) malam lalu. Korban atas nama Oktari (29) warga Komplek Graha Asri Talang Kelapa Banyuasin," katanya, Rabu (6/8/2025).

Mendapatkan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tanpa ada perlawan, pelaku langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti. 

Menurutnya dari penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan pelaku RS terlibat cekcok mulut yang berujung perkelahian.

RS diduga memukul kepala korban sekali dengan tangan kosong dan sekali menggunakan botol anggur kosong.

Baca juga: Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan, Pria di Lubuklinggau Nyaris Diamuk Massa Karena Mencuri HP

Baca juga: Pergoki Korban Intip Rumah Warga, Berujung Penjaga Malam di Lubuklinggau Jadi Tersangka Pembunuhan

Pelaku lain yang merupakan teman pelaku RS, ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Pelaku RS yang melihat tersudut, langsung menusuk perut kanan atas korban dengan pisau.

Meski seorang warga, berusaha melerai dan merebut senjata, upayanya gagal hingga korban mengalami luka tusuk.

Korban yang terluka parah, dibawa ke Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada Senin (4/08/2025) pukul 00.03 WIB.  "Pelaku RS telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lain masih dalam pengejaran . Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku atau barang bukti untuk segera melapor,” kata AKP Herli.

Barang Bukti yang diamankan satu botol kosong merk anggur merah. Sedangkan  pisau berukuran 10 cm yang digunakan pelaku untuk menusuk korban masih dalam pencarian. Pelaku RS dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP  tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved