Berita Palembang

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino, Begini Respon Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang menolak eksepsi yang disampaikan oleh dua terdakwa

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin atas eksepsi yang disampaikan, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/6/2025). Penuntut Umum minta majelis hakim tolak eksepsi terdakwa 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang menolak eksepsi yang disampaikan oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi Tol Betung-Tempino, Yudi Herzandi dan Amin Mansur.

Hal tersebut disampaikan saat JPU membacakan tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/6/2025).

Pada eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa atau Penasehat hukumnya mengenai dakwaan kabur dan prmeatur, menurut JPU tidak memiliki batasan jelas. Meski begitu JPU menegaskan dakwaan yang sudah disusun berdasarkan fakta.

"Namun demikian kami selaku penuntut umum dalam menyusun dakwaan terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan terdakwa, " ujar JPU.

Eksepsi yang disampaikan terdakwa atau penasehat hukum terlalu menitikberatkan pada materi pokok perkara sehingga seharusnya dikesampingkan atau ditolak oleh majelis hakim.

"Keberatan terdakwa sangat tidak beralasan dalam menyimpulkan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Hal itu tidak dapat diterima karena keberatan tersebut menitikberatkan pada materi pokok perkara seharusnya dibuktikan di persidangan, " katanya.

Dari uraian tersebut penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan lengkap. 

"Kami jaksa penuntut umum meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan, " katanya.

Menanggapi hal itu, M Husni Chandra, kuasa hukum terdakwa Amin Mansur mengatakan eksepsi yang disampaikan JPU adalah kewenangannya dan terlihat normatif.

"Definisi tentang tidak cermat dan tidak jelas itu tidak diatur, kami berpendapat tanggapan itu ya normatif. Tapi tetap kami hormati prosesnya dan menunggu keputusan dari majelis hakim. Kami optimis dengan eksepsi yang disampaikan," ujar Husni.

Sementara itu Ahli Hukum Pidana, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Dr Jumanah mengatakan, proses pembebasan lahan terhambat karena perebutan lahan dan sengketa ganti rugi.

"Percepatan proses pembebasan lahan untuk Tol Betung-Tempino ini terhambat karena adanya sengketa lahan, belum lagi warga yang terkena dampak meminta ganti rugi," katanya.

Menurut dia, pembangunan lahan untuk jalan Tol Betung-Tempino yang diketahui masuk sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN). Dimana PSN biasanya memiliki tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari program Kejaksaan Agung.

"Kalau ada pendampingan PPS dari Kejagung seharusnya Kejari di daerah tidak bisa memproses pidananya kecuali sudah koordinasi dengan Kejagung," katanya.

"PPS Kejaksaan Agung memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, makanya didampingi supaya tidak terjadi penyimpangan, " tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved