Berita Pali
Gelapkan Motor Temannya Sendiri, Pria di Pali Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Ia melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Tanah Abang, setelah motornya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI– Pemuda berinisial AS (28), warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Pelaku sempat menghilang, sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi saat sedang berada dalam mobil travel di wilayah Kota Prabumulih, setelah buron usai membawa kabur kendaraan korban.
Kasus penggelapan ini mencuat berdasarkan laporan warga bernama Modi Pratama (18), warga setempat yang menjadi korban.
Ia melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Tanah Abang, setelah motornya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 12.10 WIB di halaman Masjid Arrahma, Desa Pandan.
Saat itu, AS meminjam sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor Polisi BG 6571 PAS milik Modi Pratama dengan dalih ingin mengganti kain sarung nya yang basah.
Namun, motor yang dipinjam tidak pernah kembali. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diketahui milik Nasran, orang tua dari korban.
“Pelaku meminjam motor dengan alasan klasik, namun ternyata justru membawa kabur. Korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp20 juta,” ungkap Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Laporan kehilangan dengan nomor LP/B-41/VI/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Asmaja yang saat itu berada dalam mobil travel dari Pagaralam menuju Palembang.
Baca juga: Operasi Patuh Musi 2025, Kapolres PALI Ingatkan Orangtua Soal Anak Bawa Motor, Tegaskan Sanksi
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di wilayah Kota Prabumulih. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya,” tambah IPTU Arzuan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa motor hasil penggelapan tersebut telah dipindahkan ke wilayah Desa Penanggiran, Kabupaten Muara Enim.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam beserta STNK dan BPKB.
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Bacok Tetangga Pakai Parang, Guntur Warga Pali Melawan Saat Ditangkap, Kakinya Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Panjat Dinding Dapur Lalu Curi HP Milik Remaja 19 Tahun, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polres Pali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.