Suami Bunuh Istri di Lombok

Sosok Fachrudin Azzahidi Suami yang Tega Cekik Istri hingga Tewas di Lombok, Berawal Cekcok Isi Chat

Mengenal sosok Fachrudin Azzahidi (36) suami yang tega menganiaya istrinya Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) hingga tewas di

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Facebook @Miranda Azzahidi
SUAMI BUNUH ISTRI - Mengenal sosok Fachrudin Azzahidi (36) suami yang tega menganiaya istrinya Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) hingga tewas di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah pada Minggu (3/8/2025) sore. 

Korban dinyatakan sudah meninggal dunia karena kekurangan oksigen.

Selanjutnya pukul 16.43 Wita, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun menyampaikan, motif dugaan perselingkuhan di percakapan WhatsApp akan diungkap setelah penyelidikan dilakukan menyeluruh. 

"Kami akan rilis resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif. Sudah kita amankan untuk barang bukti HP," jelas wanita Polwan kelahiran 1996 asal Malang, Jawa Timur ditemui Tribun Lombok di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025). Dikutip Tribunlomboko.com

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah mendapatkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. 

Meski demikian, pihaknya menunggu bukti tambahan dari hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara. 

"Autopsi belum dilakukan," paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka mengarah kepada suami korban. 

"Ada 4 saksi. Kalau semisal nanti perkembangan akan kami sampaikan. Dugaannya adalah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya. 

Penyelidikan kasus terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). 

Peristiwa dugaan pembunuhan ini viral setelah diunggah akun Facebook @Titin Febriana dan disukai 713 kali, 222 orang berkomentar dan ratusan orang membagikan. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved