Berita Palembang

Rutan Pakjo Palembang Usulkan 915 Narapidana Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana agar mendapat remisi yakni syarat substantif dan syarat administratif.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
RUTAN -- Suasana di depan Rumah Tahanan Klas I Palembang (Rutan Pakjo), Senin (4/8/2025). Sebanyak 915 orang narapidana diusulkan mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke- 80 . 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rumah tahanan Klas I Palembang (Rutan Pakjo) mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk 915 orang narapidana pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

"Narapidana yang ada di Rutan Klas 1 Palembang, ada 915 narapidana mendapat usulan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar, Kepala Rutan Klas 1 Palembang Muhammad Rolan melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto, Senin (4/8/2025).

Pandu menjelaskan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi para napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana agar mendapat remisi yakni syarat substantif dan syarat administratif.

"Syaratnya harus berkelakuan baik, dapat asessement dan aktif kegiatan pembinaan. Lalu syarat administratifnya sudah keluar surat vonisnya dan sudah inkrah serta minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan ," jelasnya.

Baca juga: Sat Samapta Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli Kawasan Kos-kosan di Indralaya, Cegah Aksi Curanmor

Remisi umum terbagi menjadi dua jenis, yakni remisi umum satu, berupa pengurangan masa pidana, dan remisi umum dua, yang memberikan pengurangan masa pidana sekaligus pembebasan. 

Di samping itu, dari 915 narapidana yang diusulkan menerima remisi pada momen HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 ini, pihaknya juga mengusulkan remisi umum II (RU II) remisi bebas kepada 34 narapidana.

"Ada juga yang kami usulkan mendapat Remisi Umum II atau remisi bebas, yakni 34 orang narapidana. Tapi semuanya ini baru usulan, nanti menunggu keputusan dari pusat, SK nya akan keluar saat mendekati tanggal 17 Agustus, " tandasnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved