Batas Wilayah Muba Muratara

Herman Deru Ngaku Tak Bisa Selesaikan Perselisihan Batas Wilayah Muba-Muratara, Keputusan Pusat

Saat disinggung apakah ada upaya untuk memanggil Bupati Muba dan Muratara, ia menjawab hal itu sudah dilakukan sejak lama.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Herman Deru Ngaku Tak Bisa Selesaikan Perselisihan Batas Wilayah Muba-Muratara, Keputusan Pusat 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) tak bisa diselesaikan oleh Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), karena hal itu kewenangan penuh Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui, perselisihan batas wilayah ini terjadi di kawasan Suban IV.

"Masalah batas Wilayah Kabupaten Muba dan Muratara adalah kewenangan pemerintah pusat. Kemenkopolkam sudah turun untuk menanganinya, dan sudah dirapatkan melalui Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri," kata Deru, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, Pemprov Sumsel tidak bisa memutuskan masalah ini.

Untuk itu ia meminta untuk menunggu perkembangannya dari Kemenkopolkam. 

Saat disinggung apakah ada upaya untuk memanggil Bupati Muba dan Muratara, ia menjawab hal itu sudah dilakukan sejak lama.

Menurutnya yang menjadi persoalan adalah produk Permendagri tentang batas wilayah Muba dan Muratara yang dilakukan perubahan.

"Awalnya diatur dalam Permendagri 50/2014. Kemudian berubah menjadi Permendagri 76/2014. Kan itu yang yang menjadi persoalannya. Akibat surat itu jadi berubah," katanya.

Baca juga: Daerah Suban IV Jadi Rebutan Muba-Muratara, DPRD Muba Minta Ajukan Peninjauan Kembali Batas Wilayah

Baca juga: DPRD Sumsel Minta Gubernur Panggil Bupati Muba dan Muratara Terkait Masalah Batas Wilayah

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sumsel II, Giri Ramadhan Kiemas mengatakan, dalam peraturan Undang-undang, batas wilayah di tetapkan oleh Kemendagri.

"Perlu diketahui, bahwa Muratara maupun Muba sudah pernah ditemukan di Kemendagri, di dalam aturannya ketika tidak terjadi kesepakatan dan permusyawarahan di tingkat Gubernur. Maka, diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Ketika mediasi oleh pusat tidak berhasil, maka Kemendagri yang mengambil keputusan," kata Giri. 

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumsel ini menjelaskan, satu satunya solusi ketika mediasi gagal dan Mendagri sudah mengambil keputusan.

Maka, Muba atau Muratara bisa menggugat ke PTUN maupun Mahkamah Agung (MA).

Sehingga Permendagri tersebut batal dan dimulai lagi pembicaraan dari bawah. Akan tetapi jika masih tidak ada titik temu, Kemendagri punya kewenangan untuk menetapkan.

Sebagaimana diketahui, untuk mengatasi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengirimkan surat ke Kemendagri pada 11 Juni 2020, dengan Nomor surat : 136/1424/2020, perihal : segmen perbatasan antar kabupaten di Sumsel.

Dimana dalam salah satu poinnya berbunyi, penerbitan Permendagri 50/2014 merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang 16/2013 tentang terbentuknya Kabupaten Muratara yang merupakan pemekaran dari Musi Rawas (Mura).

Poin selanjutnya berbunyi, penerbitan Permendagri 76/2014 mengakibatkan perbedaan segmen perbatasan dan terjadinya persengketaan antar Kabupaten Muba dengan Muratara hingga saat ini.

 

 

 

Baca berita Tribunusmsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved