Berita Nasional

Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong Hingga Dikabarkan Akan Bebas Hari Ini

Terungkap alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi salah satu mantan Menteri Perdagangan Tom

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)/Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG BEBAS - Presiden Prabowo Subianto usai melayat Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Kompleks RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Kini dikabarkan akan segera bebas. 

Kini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diprediksi akan bebas hari ini, Jumat (1/8/2025).

Hal ini diungkap kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi. 

“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok Pak Tom akan dibebaskan,” kata Zaid saat dihubungi, Kamis (31/7/2025). 

Zaid menegaskan bahwa tim kuasa hukum dan pihak keluarga telah mempersiapkan penjemputan Tom Lembong pada hari kebebasannya.

Meski telah disetujui oleh DPR RI, pembebasan Tom Lembong belum bisa dilakukan sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan abolisi.

“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” ujar Zaid. 

Sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden dan hanya dapat diberlakukan setelah ada Keppres. Dengan terbitnya abolisi, seluruh proses pidana terhadap Tom Lembong akan dihentikan, dan peristiwa hukum yang menimpanya dihapuskan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Vonis Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved