Berita Nasional
Mengenal Abolisi Bagi Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto, Usulan Presiden Prabowo Disetujui DPR
DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi , Rabu (31/7/2025).
Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik.
Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Sementara Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Isi Pertemuan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Purnawirawan TNI di Kantor Kemhan |
|
|---|
| Profil Praka Rico Pramudia, Prajurit Gugur di Lebanon Usai Satu Bulan Dirawat Akibat Serangan Israel |
|
|---|
| Alasan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tak Temui Massa Demo: Demi Keamanan dan Protokol |
|
|---|
| Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Terkait Pencucian Uang, Aset Disita |
|
|---|
| Isu Seskab Teddy Indra Wijaya Ditampar Pangkopassus Viral, AM Hendropriyono: Itu Hoaks |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mengenal-Abolisi-Bagi-Tom-Lembong-dan-Amnesti-Bagi-Hasto-Kristiyanto.jpg)