Berita Nasional
Mengenal Abolisi Bagi Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto, Usulan Presiden Prabowo Disetujui DPR
DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi , Rabu (31/7/2025).
Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik.
Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Sementara Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Diskusi Ricuh, Ini Rekam Jejak Politik dan Rincian Harta LHKPN Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko |
|
|---|
| Profil Budiman Sujatmiko, Eks Aktivis yang Disebut Pengkhianat Saat Diskusi Mahasiswa UGM |
|
|---|
| Ini Ucapan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Berujung Kendaraan Diduga Dipasang Pelacak OTK |
|
|---|
| Kembali Diteror Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Tegaskan Tak Akan Gentar: Makin Gacor |
|
|---|
| Isi 11+9 Tuntutan Demo Gabungan di Bundaran HI, Desak Pencopotan Menteri Keuangan hingga ESDM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mengenal-Abolisi-Bagi-Tom-Lembong-dan-Amnesti-Bagi-Hasto-Kristiyanto.jpg)