Suami Bunuh Istri di Prabumulih

Cemburu, Suami di Prabumulih Tebas Kepala Istrinya Hingga Tewas, Semua Tergambar Dalam Rekontruksi

Cemburu, Pria di Prabumulih Tebas Kepala Istrinya Hingga Tewas, Semua Tergambar Dalam Rekontruksi

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
REKON PEMBUNUHAN - Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di halaman belakang Reskrim Polres Prabumulih, Kamis (31/7/2025). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Sandra Saputra alias Candra (28) terhadap istrinya Lidia Kristina (22) dan pembacokan terhadap adik iparnya inisial NR (14).

Rekontruksi tersebut digelar jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih tidak di lokasi kejadian namun di halaman belakang Reskrim Polres Prabumulih, Kamis (31/7/2025).

Dalam rekontruksi itu menghadirkan para saksi termasuk adik korban yang mengalami putus tangan dan bekas luka di leher yangturut hadir ditemani para keluarga.

Dalam rekonstruksi itu diketahui, aksi pembunuhan dilakukan Candra terhadap istrinya itu terjadi pada adegan ke 15 dimana pelaku menebas bagian kepala korban menggunakan parang hingga langsung terkapar.

Kemudian di adegan ke 17, 18 dan 19 tersangka Candra membacok adik iparnya NR yakni di bagian tangan hingga putus, di pipi dan kuping serta di bagian punggung.

"Pada adegan ke 15 tersangka menghabisi istrinya hingga meninggal dunia dan pada adegan 17 sampai 19 membacok adik iparnya," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT ketika diwawancarai usai rekontruksi.

Tiyan mengatakan pihaknya melakukan rekontruksi dengan tujuan untuk memperjelas peristiwa dengan memperagakan kembali kejadian baik oleh tersangka maupun saksi.

"Kami juga ingin menguji kebenaran yang diberikan tersangka tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan," jelasnya.

Baca juga: Akui Pecandu Narkoba, Suami Bunuh Istri di Prabumulih karena Cemburu, Padahal Sudah Jatuhkan Talak

Baca juga: Padahal Sudah Jatuhkan Talak, Suami Bunuh Istri di Prabumulih karena Cemburu, Leher Korban Ditebas

Kasat Reskrim mengatakan akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat pasal berlapis, dimana perbuatannya terhadap istrinya akan dikenakan pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka Candra juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Sementara perbuatan terhadap adik iparnya, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 2 uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Usai rekontruksi ini tentu kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk percepatan proses tahap duanya," bebernya.

Untuk diketahui, Sandra Saputra alias Candra (28) melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya Lidia Kristiani (22) dengan cara menebas di bagian leher korban menggunakan parang.

Tidak hanya istrinya, pelaku juga menebas tangan adik iparnya inisial NR hingga putus dan luka di bagian leher.

Namun adik korban selamat dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Prabumulih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved