Berita Viral

Nasib Misri Teman Kencan Kompol Yogi Ditambah Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

Misri Puspitasari, salah satu tersangka kasus tewasnya personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, kini ditambahkan sangkaan pasal pembunuhan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok Polda NTB
TERSANGKA PEMBUNUHAN POLISI- Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Misri Puspitasari, salah satu tersangka kasus tewasnya personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, kini ditambahkan sangkaan pasal pembunuhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Misri Puspitasari, salah satu tersangka kasus tewasnya personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, kini ditambahkan sangkaan pasal pembunuhan.

Sebelumnya, Misri Puspitasari dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam agenda BAP tambahan, sangkaan pasal yang ditambahkan oleh penyidik Direskrimum Polda NTB, menjadi Pasal 338 KUHP pembunuhan.

Baca juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Ada 2 Orang Lainnya

KASUS BRIGADIR NURHADI - Tersangka Misri ungkap soal skenario Kompol I Made Yogi minta rahasiakan kejadian di villa hingga tewaskan Brigadir Nurhadi.
KASUS BRIGADIR NURHADI - Tersangka Misri ungkap soal skenario Kompol I Made Yogi minta rahasiakan kejadian di villa hingga tewaskan Brigadir Nurhadi. (Tribunlombok.com)

Meski kasus ini sudah menyeret tiga tersangka, yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri seorang perempuan warga sipil.

Namun, hingga kini publik belum mengetahui siapa pelaku hingga motif dugaan terbunuhnya Nurhadi dengan bekas cekikan di lehernya.

Diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa Utama membayar Rp10 juta untuk berkencan satu malam dengan Misri Puspitasari di Villa Privat kawasan Gili Trawangan, Bali.

Diketahui Nurhadi tewas di Beach House Hotel. Korban yang meninggalkan dua anak belia itu ditemukan pertama kali oleh tersangka Misri di dasar kolam privat yang berada kamar Villa Tekek pada 16 April 2025 lalu.

Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, meski ada penambahan pasal, namun ia belum melihat benang merah dari seluruh rangkaian kejadian saat itu.

“Kami menilai meski ada penambahan dua pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M (Misri), kami tim PH belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian,” kata Yan, dilansir dari Tribunlombok.com, Selasa (29/7/2025).

Yan meyakini, bahwa Misri tidak punya motif melakukan pembunuhan dalam kejadian ini, karena dia hanya bekerja profesional, sebagaimana runutan kronologi kejadian.

“M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban,” jelasnya.

Lanjut Yan, M benar-benar saat kejadian berada di kamar mandi yang letaknya paling belakang villa di belakang tempat tidur, sehingga akan kesulitan untuk mendengar peristiwa itu.

“Sedang kolam paling depan (TKP tewasnya Brigadir Nurhadi)di sela 2 pintu untuk mandi dandan dan ganti pakaian,” ungka Yan.

“M tidak ingin berbohong karena ini terkait dengan nyawa seseorang yang telah dibunuh dan keluarga yang ditinggalkannya,” kata Yan.

Baca juga: Kejujuran Misri Buat Kompol I Made Yogi di PTDH, Skenario Brigadir Nurhadi Tewas Tenggelam Gagal

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim, disebutnya jau dari kata sempurna, karena tidak menemukan motif hingga modus para tersangka.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi bapak dua anak itu.

Enen menjelaskan, jika benang merah dari kasus ini sudah jelas, bisa saja pelaku bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan melainkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340," 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena diduga dicekik. Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Pada 18 Juni lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi. 

 LPSK Terima Permohonan Misri

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, selain Misri, permohonan perlindungan juga diajukan oleh istri Brigadir Nurhadi, dan satu orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Istri Brigadir N (EA) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ucap Suparyati dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, MPS salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus.

"Seorang saksi lainnya, mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural," tutur Suparyati.

Ia menjelaskan bahwa ketiga permohonan tersebut kini sedang dalam proses penelaahan untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan

“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” ungkapnya.

Baca juga: Isi Chat Kompol I Made Yogi Bujuk Misri Ikut Pesta Villa Bayar Rp10 Juta, Berujung Jadi Tersangka

LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani perkara guna memastikan kronologi kasus secara menyeluruh.

Seperti diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025) lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

I Kompol Yogi dipecat setelah tersangka Misri membongkar kejadian di vila hingga pesta obat terlarang.

Yogi diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Ia terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).

Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu Misri Puspitasari.

Brigadir Muhammad Nurhadi merupakan anak buah Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB sebelum dipecat Polri.

Skenario Gagal Total

Setelah Brigadir Nurhadi tewas, rupanya Kompol I Made masih berkomunikasi dengan Misri.

Hal ini diungkap pengacara Misri, Yan mengatakan setelah Nurhadi tewas, Yogi mengirim pesan pada kliennya.

Ia mengatakan sebelum pulang ke Banjarmasin, Misri disebut masih berada di Lombok sampai tanggal 18 April 2025.

"Setelah sakit dia coba pulihkan diri, pas nyampe ke Banjarmasin, Yogi ngabarin aman kok semuanya. Dia aktivitas seperti biasa," katanya.

Misri Puspita Sari pun kembali bekerja untuk menemani tamu berlibur.

Namun begitu ia tetap rutin mengosumsi obat penenang.

"Kebetulan dia full kerja lagi. Dan dia konsumsi obat penenang itu, walau dia kerja, fun, dia tetap kepikiran juga kejadian itu," katanya.

Dalam chatnya, Kompol Yogi meminta untuk menjaga rahasia saat di vila Gili Trawangan.

"Kompol Yogi sempat minta ke dia (Misri) jangan pernah cerita adanya dua jenis obat tadi. Jangan ceritakan ada pesta saat itu," kata Yan.

Meski demikian, Misri tak mau menuruti perintah Kompol Yogi.

"Misri gak mau ikut arahan Yogi, karena dia gak pingin jadi beban. Liat orang meninggal aja depan dia udah stres apalagi dia disuruh berbohong. Makanya putusan PTDH berat karena berdasarkan keterangan Misri dan bukti rekaman video yang dipegang Misri," katanya.

Yan menilai jika Misri mengikuti arahan Yogi dengan menyebut Brigadir Nurhadi tewas akibat tenggelam, mungkin sanksi tidak akan seberat itu.

"Kan besar kemungkinan gak sebesar itu kalau mengikuti cerita awal, tenggelam biasa. Tapi Misri jujur menceritakan kejadiannya. Karena dia merasa gak punya kepentingan sama orang-orang ini. Yogi juga bukan kenal dekat kok, dia semata di situ karena pekerjaan jadi gak punya kepentingan apa-apa," kata Yan.

Menurutnya Kompol Yogi berusaha untuk membuat Misri tenang saat menghadapi pemeriksaan.

"Awalnya dibilang 'kamu tenang aja', tapi ternyata ada proses pemeriksaan kan. Dia sangat koopratif, sekalipun ada di daerah lain dia datang ke NTB. Saat proses penyidikan itu dia dibilang, 'aman, kamu gak apa-apa'," kata Yan pengacara Misri Puspita Sari. 

Diketahui, Kompol Yogi menyewa wanita bernama Misri Puspita Sari untuk menemaninya di vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.

Misri menemani Yogi dari tanggal 16 April 2025 sampai 17 April 2025.

Mereka berpesat dengan mengosumsi obat penenang jenis riklona dan ekstasi.

Riklona dibawa Misri dari Bali atas perintah Yogi, Inex dibawa langsung oleh Yogi. 

Dibayar Rp10 Juta

Sementara pengacara Misri, Yan mengatakan kliennya diberikan imbalan Rp 10 juta dan semua akomodasi keberangkatan dibayarkan oleh Kompol I Made Yogi.

"Mereka sudah kenal dari tahun 2024 tapi sepintas saja, Yogi dulu sempat dekat sama perempuan di Jakarta temannya Misri," ujar Yan, Selasa (8/7/2025).

Suatu hari, Yogi mengirimkan pesan ke Instagram Misri. 

Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp, hingga kemudian percakapan tanggal 15 April 2025 sehari sebelum pembunuhan.

"Tanggal 15 itu Yogi mengontak Misri, membujuk 'Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini sama di Gili Trawangan'," ujar Yan.

Misri pun menyanggupi untuk ke Lombok. 

"Dengan kesepakatan semuanya ditanggung Yogi, akomodasi, transportasi, dan juga biasa jasa Rp 10 juta satu malam," ujar Yan.

Sesampainya di Lombok, Misri dijemput Nurhadi.

"Nurhadi itu sopirnya Yogi," kata Yan.

Usai diantarkan Nurhadi, Misri pun melihat telah ada tiga orang, Yogi, Haris, dan seorang perempuan yang menemani Haris bernama Melanie Putri bukan istri Haris.

Sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila Tekek, Gili Trawangan, dan dilaporkan meninggal pada 16 Juli 2025. 

Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersama dua atasannya, Kompol YG dan Ipda HC, serta dua orang perempuan, M dan P.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved