Berita Viral
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Ada 2 Orang Lainnya
LPSK telah menerima permohonan perlindungan tersangka Misri terkait kasus kematian personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi. mengungkapkan dalang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan tersangka Misri terkait kasus kematian personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi.
Sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yakni Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Ajukan Justice Collaborator, Ini Alasannya

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, selain Misri, permohonan perlindungan juga diajukan oleh istri Brigadir Nurhadi, dan satu orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Istri Brigadir N (EA) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ucap Suparyati dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, MPS salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus.
"Seorang saksi lainnya, mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural," tutur Suparyati.
Ia menjelaskan bahwa ketiga permohonan tersebut kini sedang dalam proses penelaahan untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” ungkapnya.
LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani perkara guna memastikan kronologi kasus secara menyeluruh.
Seperti diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025) lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
I Kompol Yogi dipecat setelah tersangka Misri membongkar kejadian di vila hingga pesta obat terlarang.
Baca juga: MISRI Tak Tenang Usai Brigadir Nurhadi Tewas, Kompol I Made Yogi Kirim Pesan:Aman dan Jangan Cerita
Yogi diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Ia terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Berita viral
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Misri Puspitasari
Brigadir Nurhadi
Kompol I Made Yogi Purusa
Ipda Haris Chandra
Pekerjaan Rusli Pria di Sulsel Nikahi Dua Wanita, Beri Masing-masing Mahar Rp90 Juta dan Tanah |
![]() |
---|
Fakta Rusli Pria di Sulsel Viral Nikahi 2 Wanita Selisih 2 Hari, Keluarga Kuak Kisah Dibaliknya |
![]() |
---|
Sahara Dijerat Pasal Berlapis, Yai Mim Bawa 40 Alat Bukti ke Polisi, Satunya Video Fitnahan Cabul |
![]() |
---|
Selain Sahara, Inilah 9 Nama Antek-Anteknya Bakal Dilaporkan Yai Mim, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
ALASAN Ahli Gizi SPPG Mampang 1 Depok Buat Menu MBG Irisan Kentang, Pangsit dan Wortel Rebus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.