Korupsi PMI Ogan Ilir
Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Honor Staf & Relawan Ternyata Dipotong, Ada yang Sampai Rp 19 Juta
Sebanyak 10 orang yang merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir dihadirkan untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Rabu Hasan, Meriadi dan Nasrowi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Sebanyak 10 orang yang merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir dihadirkan untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Rabu Hasan, Meriadi dan Nasrowi.
Seluruh saksi mengungkapkan ada pemotongan honor yang diterima saat bertugas di PMI Ogan Ilir.
Seperti dikemukakan salah seorang saksi bernama Heri Irawan yang bertugas sebagai sopir mobil tangki air bersih.
Heri mengungkapkan tugasnya itu mengharuskan dirinya mengendarai kendaraan operasional untuk mendukung kegiatan sosial.
Pada Desember 2023, Heri mendapat honor sebesar Rp 28 juta untuk masa kerja periode Januari-Oktober tahun tersebut.
"Dari jumlah tersebut saya mendapat Rp 9 juta. Selisihnya itu (Rp 19 juta) diminta diserahkan ke posko (PMI Ogan Ilir) melalui Pak Meriadi dan Pak Nasrowi," ungkap Heri saat memberikan keterangan di persidangan, Rabu (30/7/2025).
Heri mendapat informasi uang Rp 19 juta itu untuk membayar honor relawan yang tak terdaftar di Surat Keputusan (SK) Relawan PMI Ogan Ilir.
"Saya terima informasi seperti itu. Tapi tidak tanya alasannya ke beliau berdua (Meriadi dan Nasrowi)," ujar Heri.
Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya bernama Umar Hasan.
Dia bertugas sebagai Staf Posko PMI Ogan Ilir yang diberikan kewajiban ikut mendistribusikan air bersih dan membantu penanggulangan bencana.
Dalam perjanjian yang ditandatangani pada 2023, Umar dijanjikan mendapat honor Rp 100 ribu per hari.
Sama seperti Heri, Umar juga mendapat honor untuk masa kerja periode Januari-Oktober 2023, namun angkanya lebih besar yakni Rp 28,5 juta
Selanjutnya untuk November dan Desember, Umar mendapat honor sebesar sebesar Rp 1,5 juta.
"Malahan seharusnya honor saya Rp 30 juta. Tetapi justru Rp 28,5 juta dan yang saya terima hanya Rp 9 juta," beber Umar.
Selain Heri dan Umar, ada dua saksi lainnya yang seharusnya mendapat honor sebesar Rp 28 juta ke atas.
Sementara enam saksi lainnya yang juga sebagai relawan namun dengan tupoksi berbeda, mendapat honor mulai Rp 13 juta hingga Rp 17 juta.
Seperti dikemukakan saksi bernama Yuriansyah yang mendapat honor sebesar Rp 17 juta untuk masa kerja Januari-Oktober 2023.
Namun honor yang diterima tak utuh, melainkan dipotong masa dua bulan kerja atau sebesar Rp 3,4 juta.
"Jadi yang saya terima itu Rp 13,6 juta. Yang uang potongan Rp 3,4 juta diserahkan ke posko (PMI Ogan Ilir) melalui Pak Meriadi dan Pak Nasrowi," tuturnya.
Baca juga: Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, 5 Staf & Relawan PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara
Baca juga: Dipecat atau Tidak, Nasib R ASN Tersangka Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir, Pemkab Tunggu Vonis Hakim
Sidang yang dipimpin Hakim, Kristanto Sianipar itu mempertanyakan keterangan saksi tentang pengetahuan terkait pengelolaan keuangan PMI Ogan Ilir.
Hakim juga mempertanyakan proses pencairan honor dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pencairan.
Selain Rabu Hasan, dua terdakwa lainnya yang diduga mengetahui proses pencairan honor relawan yakni Meriadi dan Nasrowi.
"Untuk terdakwa Rabu, Meriadi dan Nasrowi nanti bisa disampaikan pada sidang pledoi terkait respon dari keterangan para saksi," kata Kristanto.
Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah atau NPHD.
Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa Rabu telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
"Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang Assarofi dihubungi terpisah.
Terdakwa Rabu bersama dengan terdakwa lainnya yakni Meriadi dan Nasrowi didakwa membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.
Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
"Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 675 juta," jelas Assarofi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda Rabu, 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.