Berita Muratara

BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara

Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
DIVONIS - Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara 

"Bahwa vonis yang  dijatuhkan oleh majelis hakim tidak maksimal seperti tuntutannya JPU kami pikir-pikir," ujarnya.

Kemudian terkait adanya pengurangan 6 bulan itu, Armein menambahkan alasan terdakwa selama persidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya.

"Selama sidang berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.  

Baca juga: Bermodal SPH Palsu Eks Kades Kayu Ara Batu Ogan Ilir Jual 1.541 Hektare Lahan, Tersangka Mafia Tanah

Baca juga: Dugaan Korupsi BLT dan Gaji Marbot Masjid, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa

Diberitakan sebelumnya, tersangka Saharudin oleh Kejari Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa.

Kisah ini bermula dari amanah besar yang diberikan kepada Saharudin untuk mengelola dana yang seharusnya menyejahterakan masyarakat desa.

Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola dana sebesar Rp1.481.440.000, dan pada tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000.

 Jumlah yang tidak sedikit, yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, alih-alih melibatkan perangkat desa dan unsur terkait lainnya, Saharudin diduga mengelola keuangan desa seorang diri.

Praktik yang menyimpang ini akhirnya memicu kecurigaan dan laporan dari masyarakat. Penyelidikan pun dimulai, dan fakta-fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan.

Bukan hanya pembayaran penghasilan tetap aparat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, tetapi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 136 orang pada tahun 2020 dan 60 orang pada tahun 2021 pun diduga diselewengkan.

Lebih miris lagi, gaji Marbot Masjid pun ikut menjadi korban.

Sebuah ironi yang pedih, di mana tempat ibadah pun tak luput dari dampak korupsi.

Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar dan Kasi Humas Wenharnold, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini sedianya akan dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

“Jadi mantan kades ini ditetapkan tersangka karena korupsi pengelolaan dana desa, mulai pemberian BLT hingga gaji Marbot Masjid tidak diberikan,” ungkap Anita.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved