Berita OKI

2 Spesialis Curanmor di OKI Ditangkap Polisi, Tercatat Sudah 4 Kali Beraksi, Resahkan Warga

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat dapat diringkus pada Selasa (29/7/2025) dini hari. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Polres OKI
DIAMANKAN - Dua pelaku yang diamankan Hamdan (24) warga Desa Pampangan dan Mansa (30) warga Desa Sri Mulya telah dibawa ke Mapolsek Pampangan pada Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Kerja aparat kepolisian sektor (Polsek) Pampangan membuahkan hasil.

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat dapat diringkus pada Selasa (29/7/2025) dini hari. 

Dimana salah seorang pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor.

Para pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kecamatan Pampangan.

Dua pelaku yang diamankan Hamdan (24) warga Desa Pampangan dan Mansa (30) warga Desa Sri Mulya, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dikatakan Kapolsek Pampangan, AKP Hendri Permana penangkapan ini dilakukan pada sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Iya, kedua pelaku ditangkap. Untuk pelaku Hamdan DPO Curanmor, kami tangkap kemarin dini hari," ujar Kapolsek pada Rabu (30/7/2025) siang 

Menurutnya, kedua pelaku diringkus dikediaman masing-masing.

Bersamaan dengan penangkapan, petugas dapat menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Dikatakan kembali, Hamdan dikenal sebagai pelaku yang licin dan sulit ditangkap.

Namun, berkat sinergi antara kepolisian dan peran aktif masyarakat, keberadaan mereka berhasil terendus. 

"Penangkapan kedua pelaku tidak lepas dari laporan dan informasi yang diberikan masyarakat, mengingat aksi kejahatan keduanya sudah cukup banyak terjadi di sejumlah lokasi," sambungnya.

Baca juga: Pegawai Koperasi di Pagaralam Terlibat Kasus Curanmor, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Baca juga: 5 Jam Usai Beraksi, Pelaku Curanmor di Muba Ditangkap Polisi, Motor Curian Belum Sempat Dijual

Berdasarkan dari pengakuan awal, para pelaku beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Pampangan bersamaan dengan rekan-rekan mereka yang lain.

"Atas dasar pengakuan ini, anggota kami melakukan pengembangan dan dapat menangkap Mansa," papar Kapolsek.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak serta merta mempercayai pengakuan dari pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved