Berita Nasional

PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ?

kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan. 

Editor: Weni Wahyuny
(Bank BTN)/Kompas.com
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi pemblokiran rekening. PPATK memblokir sejumlah rekening yang "nganggur" 3 bulan. Namun PPATK memastikan dananya tetap aman. 

Jenis rekening yang bisa menjadi dorman mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. 

Meskipun masuk kategori dorman, PPATK menjelaskan bahwa rekening tersebut tetap tercatat sebagai aktif. 

Namun, untuk mencegah penyalahgunaan, rekening dorman yang terindikasi mencurigakan akan diblokir sementara oleh PPATK

Rekening nganggur 3 bulan dipakai untuk judol 

Sebelumnya PPATK mengungkapkan sepanjang 2024, puluhan ribu rekening jenis ini ditemukan digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk sebagai sarana transaksi judi online. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, rekening-rekening tersebut kerap diperjualbelikan di bawah tangan untuk kemudian dipakai sebagai tempat penyetoran dana dalam praktik perjudian daring. 

“Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan. 

Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal. 

Selain judi online, rekening ini juga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan lainnya seperti penipuan daring, perdagangan narkotika, hingga pencucian uang. 

Rekening yang tergolong dormant ini biasanya tidak menunjukkan aktivitas keuangan apa pun selama beberapa waktu, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dana. 

Di dunia perbankan, rekening semacam ini memang rawan disalahgunakan karena sering kali luput dari pengawasan pemilik aslinya. 

“Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” tegas Ivan.

Sebagai respons atas temuan tersebut, maka rekening bank diblokir PPATK sebagai bagian dari kebijakan antisipasi. 

Dasar hukum rekening bank diblokir PPATK 

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved