Berita Viral
Fakta 28.000 Rekening Diblokir PPATK Terindikasi Digunakan Praktik Judi Online, Status Dormant
Fakta dibalik 28.000 rekening diblokir Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buntut terindikasi praktik judi online.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta dibalik 28.000 rekening diblokir Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buntut terindikasi praktik judi online.
Adapun rekening yang diblokir PPATK itu diantaranya adalah rekening dormant atau rekening tidak aktif, serta terindikasi digunakan dalam praktik judi online.
Pihak PPATK mengungkap, sepanjang tahun lalu saja ada 28.000 rekening yang diperjual belikan dan digunakan untuk judi online.
Selama 2024, PPATK memblokir 28.000 rekening karena indikasi aktivitas tersebut.
Ia juga menjelaskan, banyak rekening dormant dikuasai orang lain dan digunakan untuk tindak kejahatan.
"Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” tulis PPATK dalam pernyataan resminya, Minggu (18/5/25). Dikutip Kompas.com
Baca juga: Pekerjaan Andi Pramaria Eks Rekan Wisuda Jokowi yang Ungkap Soal Ijazah, Mantan Pejabat di NTB
Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.
"Salah satu yang rawan digunakan untuk aktifitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain,” kata PPATK.
Oleh karena itu, dalam rangka melindungi kepentingan umum, PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.
Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikitpun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dormant.
Kemudian pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
“Langkah yg dilakukan oleh PPATK semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” tegas PPATK.
Penjelasan Rekening Dormant
Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar di Solo, Beraksi saat Petugas Keamanan Izin ke Toilet |
![]() |
---|
'Saya Ini Asli Ojol Bukan Settingan' Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Sosok AKBP Harry Azhar, Kapolres Sinjai Viral Diduga Pukul Demonstran di Gedung DPRD Sinjai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Viral Video Asyik Dugem Tersebar Gegara Bikin Story |
![]() |
---|
Sosok Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Diduga Asik Dugem saat Rakyat Demo, Gerindra Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.