Berita Viral
Istri Lagi Hamil, Nasib Syahrama Bunuh Sevi Driver Ojol Wanita Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Nasib Syahrama, pelaku yang tega membunuh Sevi Ayu Claudia (30), driver ojol wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus kardus di pinggir
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Syahrama, pelaku yang tega membunuh Sevi Ayu Claudia (30), driver ojol wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus kardus di pinggir Jalan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (27/7/2025) pagi.
Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,
Pelaku tega menghabisi nyawa Sevi padahal istri tengah mengandung.
Ia ditangkap disebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Minggu (27/7/2025).

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
Syahrama ternyata pernah masuk penjara. Dia pernah dijerat kasus hukum.
Sebelumnya, Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bebas sejak Agustus 2018 lalu.
"Tersangka SR residivis," ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa, (29/7/2025).
Baca juga: MOTIF SR Tega Bunuh Driver Ojol Wanita Terbungkus Kardus di Gresik, Pukul Korban Hingga Tewas
Pria berusia 36 tahun itu merupakan warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.
Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban.
Korban hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis.
Kronologi Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal sejak tahun 2021.
Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika korban Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 5 juta.
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Kondisi NAT Anak Ustaz Terkenal di Bandung yang Dianiaya Ayah, Ibu Tiri Hingga Nenek, Alami Trauma |
![]() |
---|
Sosok Bripda MA, Anggota Polda Banten yang Lempar Helm Pelajar SMK Hingga Kritis, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.