Penculikan di OKI

Sosok Rozi, Pembunuh dan Rudapaksa Bocah SD di Menang Raya OKI, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh RDP, bocah 6 tahun di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel telah ditangkap, Minggu (27/7/2025), satu desa dengan korban

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
TERSANGKA RUDAPAKSA- Pembunuh RDP, bocah 6 tahun di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel telah ditangkap, Minggu (27/7/2025), satu desa dengan korban 

"Jadi kamu ajak awalnya beli ciki?" tanya Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto kepada tersangka.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku dengan sadis mencekik korban dan menyekap mulutnya.

"Iya pak, aku bawa ke hutan, aku cekik, mulutnya aku sekap pakai tangan sebelah kiri, aku perkosa dua kali," ujar tersangka Rozi.

Baca juga: Tampang Rozi, Pembunuh Bocah SD di OKI, Akui Berbuat Nekat karena Ketagihan Nonton Video Tak Senonoh

Melihat kondisi korban sudah terbujur kaku, tersangka langsung kabur ke rumahnya.

"Aku tinggalkan dan aku berlari ke rumah aku di dusun Pedamaran," bebernya.

Lebih lanjut, korban mengakui sudah kecanduan menonton film dewasa dan berkeinginan menikah.

"Aku kepingin bebini (beristri) pak," katanya.

Kepada polisi, tersangka R mengungkapkan alasan merudapaksa korban, lantaran tak cukup berani dengan perempuan yang berusia cukup dewasa.

"Dak telawan nyari yang besak, jadi nyari yang kecik, (gak terlawan kalau nyari cewek lebih dewasa, jadi nyari anak kecil)," kata R.

Diakui R, ia sudah sejak lama mengenal sosok korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 KUHP 376C ayat 3, pasal 81 76 D ayat 1 Undang-undang tahun 2016.

"Sementara ini tersangka dikenakakan ancaman hukuman tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun pengembangan kasus ini masih akan terus dilakukan, jadi akan disampaikan nanti kelanjutannya, " ujar Kapolri OKI, AKBP Eko Rubiyanto dalam rilis tersangka.

Kronologi Korban Diculik

Kapolres menjelaskan, kejadian itu bermula setelah tersangka melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya, Sabtu (26/7/2025) siang. 

Tersangka lalu mendekati korban dan mengiming-iminginya untuk membeli jajanan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved