Penculikan di OKI

Sosok Rozi, Pembunuh dan Rudapaksa Bocah SD di Menang Raya OKI, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh RDP, bocah 6 tahun di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel telah ditangkap, Minggu (27/7/2025), satu desa dengan korban

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
TERSANGKA RUDAPAKSA- Pembunuh RDP, bocah 6 tahun di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel telah ditangkap, Minggu (27/7/2025), satu desa dengan korban 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Tersangka pembunuhan dan rudapaksa terhadap RDP, bocah 6 tahun di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel telah ditangkap, Minggu (27/7/2025).

Adapun tersangka bernama Rozi Yanto (20), merupakan warga Desa Menang Raya, Pedamaran, Kabupaten OKI, dan masih satu desa dengan korban.

Mayoritas penduduk Desa Menang Raya bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan yang sangat bergantung pada keberadaan kawasan konservasi di mana mereka melakukan kegiatan produksi.

Baca juga: Pengakuan Rozi Pembunuh Bocah SD di Menang Raya OKI, Iming-imingi Jajanan Lalu Rudapaksa Korban

DITANGKAP POLISI -- Rozi Yanto (20) saat di Polres OKI, Minggu (27/7/2025). Rozi adalah tersangka pembunuhan dan rudapaksa bocah SD di Desa Menang Raya, Kabupaten OKI.
DITANGKAP POLISI -- Rozi Yanto (20) saat di Polres OKI, Minggu (27/7/2025). Rozi adalah tersangka pembunuhan dan rudapaksa bocah SD di Desa Menang Raya, Kabupaten OKI. (Facebook Tribun Sumsel)

 

Sosok Rozi diungkapkan Kepala Desa Menang Jaya, Rian Saputra, 

Pelaku Rozi kata Rian, dikenal sebagai pemuda lajang tanpa pekerjaan alias pengangguran.

"Iya satu kampung. Tapi jarak rumah pelaku dengan korban mungkin antara 100 meter sampai 200 meter. Pelaku ini sehari-harinya ya di rumah saja," kata Rian Saputra.

Sebelumnya, rumah pelaku menjadi sasaran amukan warga hingga terjadi kerusakan dan menghancurkan jendela dan atap genteng.

Akibat perbuatannya, Rozi dikenakan pasal 80 KUHP 376C ayat 3, pasal 81 76 D ayat 1 Undang-undang tahun 2016.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pengakuan Rozi Bunuh dan Rudapaksa Korban

RDP sebelumnya dilaporkan hilang usai dibawa tersangka dan berhasil ditemukan namun dalam kondisi sudah meninggal dunia, Sabtu (26/7/2025) malam. 

Tersangka dihadirkan dalam rilis di Polres OKI, Minggu (27/7/2025). Ia dibawa menggunakan kursi roda lantaran betis kirinya mengalami luka tembak. 

Tersangka Rozi mengaku perbuatannya didasari karena sering menonton film dewasa.

Dari situ muncul niat R melakukan pemerkosaan kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan dibelikan jajajan ciki dan dibawa ke hutan perkebunan karet milik warga di Desa Menang Raya, Kabupaten OKI. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved