Berita Palembang

IR Masuk Perkarangan Rumahnya Tanpa Izin di Palembang, Sumardi Malah Dituduh Curi Ayam

Tidak terima dirinya sudah ditunduh mencuri ayam dan diancam akan dianiaya, membuat Sumardi (49), melapor ke Polrestabes Palembang, Sabtu (26/7/2025)

Penulis: andyka wijaya | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
MELAPOR--Tidak terima dirinya sudah ditunduh mencuri ayam dan diancam akan dianiaya, membuat Sumardi (49), melaporke Polrestabes Palembang, Sabtu (26/7/2025), siang. 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tidak terima dirinya sudah ditunduh mencuri ayam dan diancam akan dianiaya, membuat Sumardi (49), melapor ke Polrestabes Palembang, Sabtu (26/7/2025), siang.

Dihadapan petugas piket penganduan, Sumardi yang diketahui warga Jalan PDAM Lorong Air Butek Kecamatan IB I, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi Pada Senin (14/7/2025), sekitar pukul 19.00, di rumahnya. 

Berawal, saat terlapor yakni IR masuk dalam perkarangan rumah korban tanpa izin.

Lalu terlapor langsung memeriksa dan mencari ayam miliknya serta mengira ayam korban merupakan milik Terlapor.

"Jadi awalnya Terlapor ini masuk perkarangan rumah saya pak tanpa izin. Kemudian memeriksa ayam, dan mengakui ayan saya merupakan miliknya, " Ungkap Korban kepada petugas. 

Karena, ayam korban dibilang milik Terlapor, terjadi selisih paham berujung Cek-cok mulut antara keduanya.

"Saya tidak terima pak ditunduh maling ayam. Padahal ayam itu merupakan ayam saya. Terjadilah Cek-cok mulut, antara saya dan terlapor, " katanya. 

Karena tidak mau melebar, korban memberanikan mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan dan menyelesaikan masalah.

"Saya datangi rumah Terlapor pak. Untuk menyelesaikan masalah, namun saya diancam dan hendak di pukuli dengan besi," ungkapnya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait kasus pengancaman dan masuk perkarangan rumah tanpa izin.

"Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, " tutupnya. (Diw).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved