Berita Universitas Kader Bangsa

Penjelasan Rektor UKB Terkait Tindaklanjut Pembatalan Ijazah Magister Kesehatan

Diawali dengan penjelasan bahwa proses pembatalan ijazah ini sudah memenuhi mekanisme dan prosedur sebagaimana yang tertuang dalam berita acara EKPT. 

Editor: Sri Hidayatun
Kolase/Istimewa
REKTOR UKB : Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Rektor Universitas Kader Bangsa memposting sebuah video dalam laman Instagram pribadinya @Fikawathan sebagai klarifikasi kronologi pembatalan ijazah alumni magister kesehatan Universitas Kader Bangsa pada tanggal 21 Juli 2025.

Video berdurasi kurang lebih 10 menit itu menjelaskan mengenai alasan pembatalan ijazah bermula dari temuan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang membuat UKB terkena pembinaan sanksi administrasi berat. 

Dalam temuan di Berita Acara tersebut dijelaskan ada beberapa mata kuliah pada Magister Kesehatan yang belum cukup jumlah pertemuan dan durasi waktunya sesuai SN-DIKTI (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dan membuat ijazah alumni angkatan 2019/2020 dan 2020/2021 harus dibatalkan. 

“Tindaklanjut mengenai pembatalan ijazah magister kesehatan Universitas Kader Bangsa dan hak jawab rektor UKB terhadap pemberitaan yang mengatakan bahwa pembatalan ijazah dilakukan sepihak dan proses perkuliahan yang diulang semua," ujarnya.

Diawali dengan penjelasan bahwa proses pembatalan ijazah ini sudah memenuhi mekanisme dan prosedur sebagaimana yang tertuang dalam berita acara EKPT. 

Seperti yang dipaparkan dalam video bagian pertama, bahwa konfirmasi perkuliahan yang menjadi temuan EKPT dilakukan dengan melakukan validasi data dari mahasiswa dan dosen. 

UKB mengundang para-alumni yang dibatalkan untuk menghadiri pertemuan secara offline¸namun karena keterbatasan jarak yang tidak memungkinkan, sehingga pertemuan tersebut dilaksanakan secara online atau zoom meeting.

Baca juga: Penjelasan UKB Terkait Pembatalan Ijazah Magister Kesehatan, Berawal dari Hasil Temuan EKPT

Hasil pertemuan tersebut adalah pemaparan dari temuan EKPT mengenai beberapa mata kuliah yang belum sesuai dengan SN-DIKTI (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), sehingga jika memang perkuliahan tersebut dapat dibuktikan dengan melengkapi dokumentasi perkuliahan yang dimiliki oleh para-alumni, hal tersebut menjadi kelengkapan dokumen yang akan dipaparkan dalam pleno EKPT.

Dalam pemberitaan sebelumnya, banyak masyarakat yang berpersepsi bahwa hal tersebut tidak seharusnya dibebankan pada alumni/mahasiswa yang dibatalkan dalam pengumpulan dokumentasi.

Ia juga mengatakan bahwa dokumen yang dikumpulkan dari para-alumni tersebut adalah untuk membantu pihak UKB dalam memvalidasi data sesuai temuan EKPT.

Setelah melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber, pada akhirnya semua dokumen tersebut tidak dapat memenuhi hasil temuan mata kuliah yang dianggap belum sesuai SN-DIKTI. 

Dengan demikian, beberapa mata kuliah yang menjadi temuan harus dikuliahkan kembali berdasarkan jumlah kekurangan yang belum terpenuhi.

Para-alumni yang menolak pun mengatakan telah melakukan proses perkuliahan dan menganggap ini adalah kesalahan UKB.

Telah dikatakan pada video pertama, UKB mengakui adanya administrasi yang tidak tertib pada masa periode tersebut yang membuat UKB dikenakan pembinaan sanksi administratif berat. 

Alumni yang dibatalkan pun harus memahami bahwa tidak semua mata kuliah yang sudah ditempuh akan dikuliahkan kembali, artinya hanya beberapa mata kuliah yang menjadi temuan EKPT.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved