Berita Nasional

Heboh Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Pihak Istana Buka Suara

kabar pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan tidak benar dan belum pernah menjadi kebijakan resmi.

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Totok Wijayanto
AMPLOP KONDANGAN DIPAJAK - Ilustrasi uang. Beredar isu amplop kondangan bakal kena pajak, pihak istana buka suara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA — Istana Negara akhirnya buka suara terkait isu amplop kondangan bakal dipungut pajak oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah isu tersebut.

Ia menegaskan bahwa kabar pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan tidak benar dan belum pernah menjadi kebijakan resmi.

“Teman-teman Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu, belum,” kata Prasetyo Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Bantahan Ditjen Pajak Soal Isu Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tak Ada Rencana Itu

Kronologi Munculnya Isu Pajak Amplop Kondangan

Isu ini pertama kali mencuat dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Dalam forum tersebut, Mufti menyebut bahwa ia menerima informasi terkait rencana pemerintah memungut pajak dari amplop kondangan.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti pada Kamis (24/7/2025).

Politikus PDIP itu juga menyinggung keresahan pelaku usaha daring dan influencer yang merasa tertekan oleh kebijakan pajak yang dinilai terlalu agresif.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlalu gencar memungut pajak dari masyarakat, termasuk UMKM dan anak muda yang berjualan secara online.

Mufti mengaitkan hal ini dengan kekurangan penerimaan negara, menyebut bahwa dividen dari perusahaan milik negara (BUMN) dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sehingga DJP harus mencari sumber lain untuk menutup defisit anggaran.

Baca juga: Anggota DPR Ngaku Dengar "Bisik-bisik" Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan : Ini Tragis

Klarifikasi Pemerintah dan DJP

Hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi atau pernyataan dari Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa pajak atas amplop kondangan akan diberlakukan. Pemerintah menegaskan bahwa isu tersebut hanya spekulasi dan belum pernah masuk dalam pembahasan kebijakan keuangan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang mengatur pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer digital.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak dari amplop hajatan,” ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved