Berita Palembang

Wanita di Palembang Jadi Korban KDRT Usai Minta Rumahnya Dijual Karena Suami Pulang Tak Bawa Uang

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial EP (34), warga Kecamatan SU II Palembang harus mengalami luka lebam.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
MELAPOR - EP Korban KDRT, ketika membuat laporan polisi di ruang SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (24/7/2025), siang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial EP (34), warga Kecamatan SU II Palembang harus mengalami luka lebam.

Hal tersebut setelah ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sahnya berinsial AR (35).

Atas perbuatan tersebut membuat EP akhirnya membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (24/7/2025), siang 

Ketika ditemui usai membuat laporan, EP mengaku peristiwa penganiayaan yang termasuk dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, terjadi pada Kamis (24/7/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB saat ia bersama suaminya sedang berada di rumah.

Dimana menurut EP, kejadian yang dialaminya berawal ketika suaminya AR baru saja pulang ke rumah setelah pergi selama 2 hari.

Saat itu suaminya pulang ke rumah tanpa membawa uang.

"Saya itu saya mau minta uang untuk belanja, tapi dia tidak bawa uang setelah 2 hari pergi dari rumah," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Istri Dibunuh Suami yang Merupakan Oknum TNI, Serma Tengku Dian Sering KDRT

Baca juga: Sosok Dian Soediro, Selebgram Asal Palembang Bongkar Perselingkuhan Suami hingga KDRT, Eks Penyiar

Karena tak diberi uang, diakui EP, iapun meminta AR untuk menjual rumah yang mereka tempati.

"Tapi dia malah marah, dan kami ribut mulut. Setelah itu dia langsung memukul muka saya, terkena pelipis mata dan kening sebelah kiri," ungkapnya.

EP juga mengaku dirinya sudah dua kali dianiaya oleh suaminya tersebut, dimana penganiayaan itu terjadi tidak lain karena masalah ekonomi.

"Ini sudah yang kedua kalinya, sekarang saya sudah tidak tahan lagi, jadi saya laporkan dia ke polisi, harapan dia ditangkap," tutupnya.

Sementara, untuk laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44.

Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved