Berita Viral

Guru SMA di Batam Ngaku Uang Rp210 Juta Hilang Dicuri, Ternyata Fiktif Untuk Hindari Utang

Pada Senin (14/7/2025), uangnya senilai Rp210 juta raib dari dalam mobilnya saat ia tengah beli ayam krispi di salah satu gerai waralaba ayam goreng

tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
GURU BUAT LAPORAN PALSU- Rosma Yulita (46), guru PNS di Batam ngaku jadi korban pencurian, Senin (14/7/2025) pagi. Polisi mengungkapkan jika guru PNS akrab disapa Ita tidak pernah menarik uang Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, karang cerita buat laporan palsu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengaku kehilangan uang Rp210 juta, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Batam, Batam bernama Ita (46).

Pada Senin (14/7/2025), uangnya senilai Rp210 juta raib dari dalam mobilnya saat ia tengah beli ayam krispi di salah satu gerai waralaba ayam goreng krispi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Ya, uang saya dicuri di dalam mobil tadi, waktu saya berhenti sebentar di KFC Tiban,” ujar korban, Ita (46) kala itu.

Bahkan, ia juga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sekupang.

Ternyata semua cerita tersebut hanya karangannya saja setelah diselidiki.

Ita mengarang cerita tersebut untuk menghindari penagih utang, karena tagihannya sudah jatuh tempo.

"Laporan palsu, fiktif," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7/2025).

Ia menuturkan, polisi yang memeriksa rekaman CCTV tak menemukan ibu yang berprofesi sebagai guru ini menarik uang dalam jumlah besar.

 "Tidak ada rekaman korban menarik uang dalam jumlah besar,"

"Tidak ada transaksi dan yang bersangkutan bukan nasabah bank," ungkap Ridho, dikutip dari TribunBatam.id.

Ridho menuturkan, Ita kerap berbelit saat memberikan keterangan.

Kepada polisi, Ita mengaku bahwa laporan palsu tersebut dibuat untuk menghindari penagih utang.

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," bebernya. 

Atas perbuatannya tersebut, Ita dijerat pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Guru SMAN 24 Batam tersebut, pun terancam 1 tahun 4 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved