Berita Viral

Menkum Tegas Tak Cabut Status WNI Satria Eks Marinir AL: Hilang Otomatis Jika jadi Tentara Asing

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menaggapi soal status mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara dicabut hingga tak bisa ke Indonesia.

(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
SATRIA ARTA - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menaggapi soal status mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara dicabut hingga tak bisa ke Indonesia. 

Respon TNI AL

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul angkat bicara terkait video permintaan Satria Arta Kumbara, mantan marinir pecatan TNI AL ingin dipulangkan ke Indonesia dari Rusia.

TNI Angkatan Laut enggan ikut campur soal eks anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi prajurit di Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, persoalan itu merupakan ranah Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum karena Satria sudah tidak punya keterkaitan dengan TNI AL.

“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).

TNI AL menekankan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah.

Dengan demikian, TNI AL menegaskan tidak ada kewajiban institusional untuk menindaklanjuti permintaan Satria Arta Kumbara terkait kepulangannya ke Indonesia.

Satria Arta Kumbara dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023.

“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini," kata Tunggul.

Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved