Berita Viral

Menkum Tegas Tak Cabut Status WNI Satria Eks Marinir AL: Hilang Otomatis Jika jadi Tentara Asing

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menaggapi soal status mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara dicabut hingga tak bisa ke Indonesia.

(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
SATRIA ARTA - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menaggapi soal status mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara dicabut hingga tak bisa ke Indonesia. 

Namun kabar tersebut dibantah Satria dengan membuat video terbaru, Rabu (9/7/2025).

"Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah teman-teman saya masih hidup," ujarnya.

Ia membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya tewas dalam perang Rusia Vs Ukraina.

"Jadi berita yang disebarkan berita bohong ya teman-teman," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL.

Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua. 

Ia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.

Kata I Made Wira Hady, kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan adalah desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap. 

Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved