Berita Prabumulih

ASN di Prabumulih dan Suaminya Ditangkap Atas Kasus Penipuan Bermodus Proyek Pengadaan Motor Listrik

Selain meringkus keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembayaran dan 1 lembar rekening koran Bank BRI.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
DIAMANKAN - Para Pelaku Saat Diamankan Polisi, Rabu (23/7/2025). ASN di Prabumulih dan Suaminya Ditangkap Atas Kasus Penipuan Bermodus Proyek Pengadaan Motor Listrik 

"Kedua pelaku kita amankan berikut barang bukti kwitansi pembayaran dan bukti rekening koran," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Kasat Reskrim mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya gangguan keamanan.

"Terhadap pelaku AN dan DB dapat dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukum penjara paling lama 4 tahun," tegas Tiyan.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved