Berita Palembang

Oknum Bhayangkari Sumsel Dilaporkan Nipu Rp 1,6 M, Ngaku Bisa Luluskan Jadi Polisi dan Batalkan PTDH

Laporan tersebut dibuat korban melalui tim kuasa hukumnya, Sapriadi Syamsudin SH dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
BUAT LAPORAN -- Tim kuasa hukum LY dan AP, korban dugaan penipuan pembatalan Pemberhentian dengan Tidak Hormat dan lolos seleksi Bintara oleh oknum Bhayangkari membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang oknum bhayangkari di Sumsel berinsial F dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel terkait dua kasus dugaan penipuan masuk calon anggota Polri dan pembatalan PTDH, dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Laporan tersebut dibuat korban melalui tim kuasa hukumnya, Sapriadi Syamsudin SH dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya.

Sapriadi mengatakan langkah hukum yang ditempuh kliennya dengan melaporkan F seorang oknum ibu bhayangkari Polda Sumsel dalam dugaan dua kasus penipuan merupakan langkah terpaksa karena menyangkut citra dan nama baik insitusi Polri.

Dalam melakukan aksinya, terlapor mengaku kenal dengan staf Kepresidenan dan mencatut nama istana negara dan bisa membatalkan PTDH.

"Karena dalam melancarkan aksinya terlapor ini mencatut nama istana negara, dekat dengan staf kepresidenan, kompolnas dan lain sebagainya,"kata Sapriadi Selasa (22/7/2025). 

Dua laporan penipuan yang dibuat, salah satunya berawal saat kliennya LY seorang anggota Polri yang sedang menjalani pemeriksaan etik profesi di Bidang Propam Polda Sumsel dan dalam proses Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). 

"Klien kami dikenalkan saksi dengan terlapor itu sekitar tanggal 7 Mei 2025, terlapor mengaku kenal dekat dengan orang istana kepresidenan dan bisa membatalkan proses PTDH. Kemudian klien bertamu ke rumah terlapor, dia berjanji akan mengurus PTDH tersebut dan meminta uang Rp 150 juta," katanya.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap, pertama Rp 100 juta dan kedua Rp 50 juta keesokan harinya.

Tapi saat hasil banding keluar ternyata diputuskan kliennya tetap kena sanksi PTDH, sehingga korban menagih kembali janji terlapor.

Nyatanya terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut.

"Terlapor tidak mau mengembalikan uang klien kami sehingga klien kami membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan," katanya.

Baca juga: Ketua Bhayangkari Sumsel Dewwy Andi Rian Promosikan Songket Limar Antik dan Lepus Tembaga

Baca juga: Meriahkan HUT YKB ke-45, Bhayangkari Polda Sumsel Gelar Olahraga Bersama Dan Bazar UMKM

Sedangkan laporan penipuan kedua yang dibuat kliennya yang juga anggota Polri terkait masuk menjadi calon anggota Secaba Polri sebanyak enam orang dengan total kerugian Rp 1,45 miliar. 

Modus yang dilakukan dalam kasus dugaan penipuan ini sama dengan laporan sebelumnya, yakni terlapor mengaku kenal dengan staf Kepresidenan dan mencatut nama istana negara.

Bahkan terlapor mengirimkan video sedang berada di istana kepresidenan untuk mengurus memasukkan calon anggota Secaba polisi melalui kuota khusus.

"Klien kami ini inisialnya AP, dia diminta terlapor mencarikan orang-orang yang mau masuk Polri tes Secaba. Terlapor menyampaikan uangnya setor ke kamu aja habis itu baru disetor ke saya, begitu," tuturnya.

Dapatlah 6 orang termasuk AP yang hendak mengikuti tes Secaba Polri, dari keenam orang tersebut terkumpul uang Rp 1,45 miliar yang kemudian diserahkan ke terlapor.

"Terlapor berjanji jika anak-anak tersebut tidak lolos terlapor akan mengembalikannya dua kali lipat. Kami ada bukti rekaman dan bukti transfernya sudah dilampirkan di laporan kami," katanya.

Setelah pengumuman keenam calon bintara itu tidak ada yang lulus dan terlapor tidak mau mengembalikan uang yang sudah disetor.

Sapriadi menambahkan, adapun kedua kliennya percaya dan memberikan uang yang diminta karena terlapor berstatus istri seorang perwira Polri. 

"Dengan statusnya sebagai bhayangkari, membuat para pelapor jika terlapor bisa membantu agar tidak di PTDH dan lulus jadi polisi," katanya.

Sapriadi menegaskan terlepas dari laporan kliennya terbukti apa tidak tetapi minimal pihaknya bisa menjaga nama baik istana negara dan bisa menjaga nama baik insitusi Polri. 

"Jangan sampai ada oknum ibu bhayangkari, oknum anggota Polri yang merusak citra kepolisian itu sendiri dengan menipu masyarakat dengan janji manis tipu daya meloloskan tes masuk menjadi anggota Polri," tandasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan pihaknya memang sudah menerima laporan tersebut, tetapi masih dipastikan lagi apakah oknum F ini adalah betul anggota Bhayangkari.

"Tetap kami tindaklanjuti laporannya, pasti akan ditindaklanjuti sama penyidik. Tapi soal dia (terlapor) istri polisi atau Bhayangkari masih kita cek kebenarannya, " kata Nandang.
 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved