Berita OKU

Dua Sekawan Curi Sparepart Mobil di OKU, Hasilnya Langsung Dijual ke Bengkel Berujung Diciduk Polisi

Roni Irawan (32), dan Agatan Alex (32) dua sekawan warga Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, OKU ditangkap polisi karena mencuri sparepart mobil.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres OKU
DITANGKAP POLISI -- Agatan Alex dan Roni Irawan dua sekawan saat diamankan di Mapolsek Peninjauan, Kabupaten OKU. Mereka ditangkap polisi berkomplot mencuri sparepart mobil. 

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1  (satu) set as kopel Mitsubishi PS 100 merk Mitsuda, 1 (satu ) buah kunci 14 merk fukung drop forget, 1 (satu) buah kunci shock merk chrome vanan dan 1 (satu) buah kepala kunci shock 14 merk chrome vanan.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved