Berita Viral

Gaji Rp 110 ribu per Bulan, Guru Madin Demak Tolak Pengembalian Denda Rp 12,5 juta, Ini Alasannya

Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali. 

dok Restu Tribunjateng
WALI MURID MINTA MAAF - Secara resmi orangtua D dan SM minta maaf secara langsung kepada Ahmad Zuhdi, Sabtu (19/7/2025). Sosok orang tua murid yang minta uang damai Rp 25 juta ke guru madrasah Ahmad Zuhdi di Demak. 

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (19/7/2025).

Gus Miftah Beri Hadiah Umrah Guru Madin yang Dituntut Bayar Rp 25 Juta
Gus Miftah saat berkunjung ke rumah Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).

Miftah menilai Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan.

Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.

"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp 110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu. Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved