Berita Polda Sumsel
Pengrajin Perhiasan di Palembang Gelapkan Emas Hingga Rp 700 Juta, Uang Dipakai Untuk Gaya Hidup
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengatakan, tersangka bekerja sebagai perajin mata perhiasan toko emas
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumsel menangkap Gio Andriansyah (35), seorang pria yang berprofesi sebagai perajin mata perhiasan emas.
Ia ditangkap usai menggelapkan emas di toko emas yang ada di salah satu mall Kota Palembang tempat ia bekerja.
Pelaku ditangkap anggota Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengatakan, tersangka bekerja sebagai perajin mata perhiasan toko emas di salah satu mall.
Tersangka mulai tidak bekerja di tempat tersebut semenjak ambil cuti Idul Fitri 2025.
"Tersangka sebagai kepala tukang atau perajin yang memasang mata perhiasan di toko tersebut. Menurut orang CV tempat tersangka bekerja, dia tidak masuk kerja lagi tanpa alasan yang jelas sejak cuti Idul Fitri, " ujar Tri saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Jumat (18/7/2025).
Setelah pihak kantor melakukan audit, diketahui ada kekurangan jumlah emas yang telah dibuat sebelumnya, sekitar 282 unit cincin emas yang hilang bersamaan dengan tersangka tidak bekerja lagi.
"Pihak kantornya mulai curiga dan petunjuknya mengarah ke tersangka ini. Sebab dia yang ditugaskan memegang cincin tersebut dan ditambah nomor teleponnya sudah tak bisa dihubungi lagi," katanya.
Cara pelaku mengambil emas dari toko adalah dengan mengumpulkan kepingan-kepingan kecil perhiasan emas, seperti cincin dan kalung kemudian dikumpulkan dan dijual ke penadah.
Baca juga: Bidang Humas Polda Sumsel Gelar Rakernis Humas Polri.T.A 2025
"Tersangka sudah kerja disana 1 tahun, dia bukan ambil cincin utuh ya, dia kalau ada kepingan-kepingan diambilnya. Dia jual ke penampungnya ada di Jakarta," katanya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa hasil kejahatan tersangka setelah berhasil menjual emas yang digelapkannya, diantaranya, TV, motor, home theatre, dan sebuah handphone.
Jika ditotalkan 282 buah cincin itu memiliki berat sekitar 500 gram dengan nilainya mencapai Rp 700 juta.
Sementara tersangka Ade Gio mengaku uang hasil penjualan emas milik kantor tempatnya bekerja digunakan untuk membeli kebutuhan gaya hidupnya.
Ia dikenakan pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
"Saya pakai beli handphone, motor kawasaki ninja, dan TV," kata Gio.
Baca berita lainnya di google news
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan Polri di Ketahanan Sosial |
![]() |
---|
Polda Sumsel Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo, Mulai Petakan Tambang Ilegal di Muara Enim |
![]() |
---|
Polda Sumsel Gelar Implementasi Mutasi dan Jabatan Personel, Penyegaran dan Pengembangan Karier |
![]() |
---|
Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel 2025 Digelar |
![]() |
---|
Bidhumas dan Jajaran Polda Sumsel Ikuti Zoom Anev Sosialisasi dan Pelatihan Policetobe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.