Berita Nasional
Respon Roy Suryo Digugat Farhat Abbas Buntut Kisruh Ijazah Jokowi Hingga Diminta Bayar Rugi Rp1,5 M
Respon Roy Suryo usai digugat pengacara Farhat Abbas terkait ijazah Jokowi yang dituding palsu.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Respon Roy Suryo usai digugat pengacara Farhat Abbas terkait ijazah Jokowi yang dituding palsu.
Seperti diketahui, Farhat Abbas menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan meminta membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kompas.com telah menghubungi Roy Suryo untuk meminta tanggapan terkait aduan Farhat.
Namun, Roy hanya merespons dengan stiker bergambar dirinya sendiri yang sedang tertawa dan beberapa link video terkait ijazah Jokowi.
Sementara, Farhat mewakili mantan Rektor Universitas Profesor Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo mengatakan kliennya merasa dirugikan karena dituding Roy Suryo cs menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.

Farhat pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Terkait Kisruh Ijazah Jokowi, Minta Bayar Ganti Rugi Rp1,5 M
Dalam salinan gugatan yang Kompas.com terima dari Farhat disebutkan, para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.
Pencemaran nama baik
Dalam gugatannya, Farhat menyebut, Roy Suryo dan para tergugat lain telah mencemarkan nama baik kliennya.
Pada kurun Mei hingga Juli 2025, mereka diduga menyebarkan fitnah dan menghina kliennya sebagai aktor intelektual pemalsuan ijazah Jokowi.
"Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh Para Tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” ujar Farhat.
Padahal, kata dia, Bareskrim Mabes Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli. Kesimpulan itu disampaikan polisi saat menindaklanjuti laporan Roy Suryo dan kawan-kawan yang menduga ijazah Jokowi palsu.
Selain itu, Mabes Polri juga telah menghentikan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Oleh karena itu, melalui gugatan ini Farhat meminta majelis hakim melarang Roy Suryo dan kawan-kawannya berhenti menyebarkan fitnah yang menyeret kliennya dan Jokowi.
"Agar Para Tergugat tidak melakukan tuduhan berulang-ulang kali fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Penggugat,” tutur Farhat.
Farhat berdalih, gugatan dilayangkan dengan tujuan agar Paiman dan Jokowi mendapatkan perlindungan hukum.
"Atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum ijazah sarjana Turut Tergugat II palsu yang dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka,” ujarnya.
Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp1,5 M
Tak hanya meminta perlindungan hukum, Farhat juga meminta majelis hakim menghukum Roy Suryo dan kawan-kawan membayar Rp 1,5 miliar kepada kliennya.
Uang itu meliputi ganti rugi materiil dan immateriil yang masing-masing senilai Rp 750.000.000.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam permohonannya.
"Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.
Selain itu, farhat juga meminta majelis memulihkan dan merehabilitasi nama baik Paiman dan Jokowi melalui pengumuman di berita negara dan media cetak.
Ia meminta para tergugat dan turut tergugat agar tunduk pada putusan pengadilan.
"Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat,.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langkah Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi"
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.