Berita Palembang
Jadi DPO Kasus Korupsi Pengadaan Batik, Eks Plt Kadis PMD sumsel, WIlson Akhirnya Menyerahkan Diri
Setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejari Palembang atas kasus korupsi pengadaan batik PMD sumsel.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejari Palembang atas kasus korupsi pengadaan batik PMD sumsel.
Akhirnya Wilson, mantan Plt Kepala Dinas PMD Prov Sumsel menyerahkan dirinya ke Kejari Palembang, Kamis (17/7/2025), pagi
"Benar setelah ditetapkan DPO, akhirnya Wilson, kasus korupsi pengadaan Batik PMD sumsel, menyerahkan diri," katanya Kajari Palembang, Hutamrin.
Hutamrin mengatakan, Wilson sebelumnya ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R- 68/L.6.10/Dsb.4/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
"Penyerahan diri Wilson sendiri dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," katanya.
Hutamrin menegaskan, penetapan status DPO terhadap Wilson bermula dari proses hukum yang berjalan sejak tahun 2024.
Dimana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
"Dimana sebelumnya sudah ada perkara lainnya yaitu inisial AS, PP dan IN yang telah dilakukan penuntutan dan diPutus oleh Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 19 November 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Baca juga: 13 Tahun Masuk DPO, Terpidana Kasus Penggelapan Rp 180 Juta Akhirnya Ditangkap Kejari Palembang
Baca juga: Sudah Sebulan, 3 Tahanan Kabur Dari Sel Polres Lahat Belum Tertangkap, 1 Pembunuhan Sadis, Kini DPO
Sambungnya, bahwa selanjutnya penetapan tersangka atas Wilson merupakan perkembangan dari perkara tersebut di atas tertuang dalam surat Nomor: TAP-8/L6.10/Fd.2/08/2024. Kejaksaan Negeri Palembang.
"Dan telah melayangkan empat kali surat pemanggilan terhadap, Wilson, pada tanggal, 18 Oktober 2024, 25 Oktober 2024, 30 April 2025 dan 14 Mel 2025,' bebenya.
Namun, dari keempat kali pemanggilan tersebut, tersangka hanya memberikan alasan ketidakhadiran satu kali, yaitu pada pemanggilan ketiga tanggal 30 April 2024 dengan alasan sakit.
"Sementara itu, pada tiga pemanggilan lainnya, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palembang," katanya.
Lebih jauh Hutamrin mengatakan , dengan adanya penyerahan diri ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan segera dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan kepercayaan publik terhadap Institusi penegakan hukum," tegasnya.
Sambung Hutamrin kembali, bahwa selanjutnya Berdasarkan Surat Penetapan Penahanan dengan Nomor: PRINT-3265/L.6.10/Fd.2/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 DPO WI. dilakukan penahan di Rumah Tahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan 05 Agustus 2025.
Hutamrin juga mengimbau agar orang-orang yang masuk daftar DPO segera menyerahkan diri tidak ada tempat yang aman untuk para DPO.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
WIlson
Kerajinan Sulam Angkinan di Kampung Sunan, Pertahankan 15 Motif dan Tradisi Pakaian Adat Palembang |
![]() |
---|
Surati Presiden Prabowo, IKA KAMSRI Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Palembang, Wanita Muda Tewas Usai Tabrak Truk di Depannya, Baru Pulang Kerja |
![]() |
---|
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.