Berita Selebriti

Tangis Anak Razman Nasution Dipeluk Ayah usai Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Laporan Hotman Paris

Razman Nasution langsung memeluk erat anak-anaknya setelah dituntut 2 tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/Disya Shaliha
SIDANG TUNTUTAN JAKSA- Razman Nasution langsung memeluk erat anak-anaknya setelah dituntut 2 tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa, Razman Nasution langsung memeluk erat anak-anaknya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu, (16/7/2025).

Begitu tuntutan selesai dibacakan, anak-anak Razman tak kuasa menahan tangis dan langsung memeluk ayah mereka usai sidang.

Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

TANTANGAN RAZMAN KE HOTMAN- Razman Nasution menantang Hotman Paris berkelahi di tengah kasus dugaan pencemaran nama baiknya. Razman mengingatkan Hotman agar tidak merasa hebat
TANTANGAN RAZMAN KE HOTMAN- Razman Nasution menantang Hotman Paris berkelahi di tengah kasus dugaan pencemaran nama baiknya. Razman mengingatkan Hotman agar tidak merasa hebat (KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

Momen tersebut diwarnai tangisan anak-anaknya, sementara Razman sendiri terlihat berusaha menahan luapan emosinya.
 
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.

Beberapa poin yang memberatkan Razman menurut JPU adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, tidak dapat membuktikan tuduhan, bersikap tidak sopan di persidangan, serta adanya riwayat masalah hukum sebelumnya. 

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang meringankan. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas jaksa.

Namun, Razman bersikeras bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta persidangan.

Baca juga: Razman Nasution Tantang Hotman Paris Debat hingga Berkelahi, Sebut Tak Takut Masuk Penjara

Ia berulang kali menyoroti pengakuan Iqlima Aprilia, mantan asisten Hotman Paris, yang disebutnya telah mengakui adanya pelecehan seksual oleh Hotman.

"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Razman saat diwawancarai usai sidang.

Razman merasa bahwa dirinya, sebagai seorang pengacara yang menjalankan profesi, justru dituntut lebih berat.

Adapun pihak kuasa hukum Razman akan mengajukan nota pembelaan dalam dua minggu ke depan, dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta dan membebaskannya dari dakwaan.
 
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 29 Juli 2025 mendatang. 

Agenda pembelaan dari terdakwa Razman Nasution dan kuasa hukumnya.
 
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. 

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved